Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) membawa sederet usulan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Pesannya tegas: regulasi energi bersih harus mampu memberi kepastian bagi investor sekaligus mempercepat pembangunan proyek energi terbarukan di Indonesia.
Ruangenergi.com membaca bahan paparan yang akan disampaikan METI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada hari ini, Rabu (09/09/2026). Dalam bahan tersebut, METI menempatkan kepastian regulasi, infrastruktur, pembiayaan, offtake dan harga, hingga kelembagaan sebagai sejumlah kunci agar pengembangan EBET tidak berhenti pada target, tetapi benar-benar terealisasi menjadi proyek.
Bahan paparan tersebut disiapkan oleh Ketua METI Norman Ginting, yang juga menjabat Direktur Proyek dan Operasi Pertamina New and Renewable Energy. Dokumen itu memuat masukan METI terkait RUU EBET dan mencakup 22 substansi utama yang dinilai perlu diperkuat dalam regulasi energi bersih Indonesia.
Salah satu pesan besar METI adalah pentingnya menjadikan dekade 2026–2036 sebagai periode untuk membangun fondasi transisi energi nasional. METI menetapkan lima target utama: mempercepat pembangunan proyek energi terbarukan, mewujudkan swasembada energi di seluruh wilayah Indonesia, menyederhanakan regulasi untuk mendorong investasi energi bersih, menyiapkan fondasi menuju 100% energi terbarukan, serta memperkuat kerja sama multipihak dalam pembangunan infrastruktur dan ekosistem energi bersih.
Dalam bahan yang dibaca Ruangenergi.com, METI membagi usulan percepatan transisi energi ke dalam lima pilar, yakni pemanfaatan bersama infrastruktur energi, captive power, implementasi off-grid, sistem penunjang seperti BESS dan smart grid, serta lahan.
Kelima pilar tersebut kemudian harus ditopang oleh lima aspek penting: regulasi, infrastruktur, pembiayaan, offtake dan harga, serta kelembagaan dan pengusahaan.
Dengan kerangka tersebut, METI tampaknya ingin memastikan RUU EBET tidak hanya menjadi regulasi yang menetapkan sasaran bauran energi, tetapi juga memberikan jawaban atas persoalan praktis yang selama ini menentukan apakah sebuah proyek energi terbarukan bisa direalisasikan atau tidak.
Salah satu usulan yang cukup menonjol adalah soal offtake. METI meminta adanya penegasan kewajiban priority/must dispatch bagi EBET.
METI mengusulkan agar offtake tidak semata-mata menjadi penugasan pemerintah, tetapi menjadi kewajiban langsung badan usaha, baik untuk listrik maupun nonlistrik. Di dalamnya juga diusulkan mandatory offtake, priority dispatch, pembatasan curtailment, serta ketentuan penyerapan minimum.
Bagi investor, kepastian mengenai siapa yang akan menyerap energi dan bagaimana energi tersebut dihargai merupakan bagian penting dari keekonomian proyek.
METI juga mengusulkan perubahan pendekatan terhadap harga energi terbarukan.
Dalam bahan paparannya, METI meminta agar harga EBET tidak dibatasi oleh Harga Patokan Tertinggi (HPT). Harga dinilai perlu memperhitungkan karakteristik sumber daya, profil produksi, lokasi, serta kebutuhan integrasi sistem tenaga listrik.
METI juga mengusulkan mekanisme harga yang mencerminkan harga pasar serta memberikan payung hukum bagi harga dan kompensasi biofuel. Untuk panas bumi, METI mengusulkan skema PJBL dengan single tariff melalui mekanisme feed-in tariff yang mempertimbangkan tarif keekonomian yang wajar.
Soal pembiayaan, METI menggarisbawahi satu kata: bankability.
Kepastian PPA dan offtake, reasonable return, serta mekanisme harga yang jelas dinilai harus tersedia agar proyek EBET dapat memperoleh pendanaan.
METI juga mengusulkan Viability Gap Fund (VGF) untuk membantu proyek strategis yang secara fundamental layak, tetapi masih membutuhkan dukungan agar menjadi bankable. VGF, menurut bahan tersebut, bukan untuk membiayai seluruh proyek, melainkan menutup bagian yang diperlukan agar proyek strategis dapat mencapai kelayakan finansial.
METI juga ingin RUU EBET memberi ruang lebih jelas bagi pengembangan off-grid dan pemanfaatan langsung energi terbarukan.
Pengembangan tersebut diarahkan antara lain untuk listrik desa, dedieselisasi dan wilayah 3T, dengan dukungan kemudahan perizinan, insentif dan pembiayaan.
Menariknya, METI juga membuka peluang pemanfaatan energi panas bumi secara langsung untuk memenuhi kebutuhan end user seperti industri, tambang dan data center, termasuk untuk produk turunan seperti green hydrogen dan green ammonia.
METI menilai pengembangan sumber EBET perlu mengantisipasi teknologi dan kebutuhan energi masa depan.
Untuk energi angin, METI mengusulkan offshore wind dimasukkan dalam RUU EBET, lengkap dengan aspek tata ruang laut, keselamatan pelayaran, perikanan, pelabuhan, kabel dan lingkungan.
Sementara itu, SAF dan advanced biofuel diusulkan disebut secara eksplisit dalam RUU EBET. METI juga menyoroti potensi minyak jelantah sebagai bahan baku, sekaligus perlunya ekosistem pengumpulan, pengolahan dan sertifikasi keberlanjutan.
Usulkan Badan Khusus Percepatan EBET
Usulan lainnya yang cukup strategis adalah pembentukan Badan Percepatan dan Pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan (BPP EBT).
METI mengusulkan badan independen tersebut berfungsi sebagai delivery unit yang mengawasi, mengendalikan dan menyelesaikan berbagai hambatan dalam mengejar target EBT.
Dalam bahan paparan disebutkan, RUU EBET saat ini belum mengatur badan pelaksana khusus tersebut.
METI juga meminta agar aturan pelaksanaan RUU EBET tidak menunggu dua tahun. Aturan pelaksana prioritas diusulkan sudah ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU EBET ditetapkan.
Ruangenergi.com mencatat, benang merah dari seluruh usulan METI cukup jelas: RUU EBET diharapkan tidak berhenti sebagai payung hukum, tetapi menjadi instrumen yang membuat proyek energi terbarukan lebih mudah dibiayai, dibangun, terhubung ke sistem, dan memiliki kepastian pasar.
Dan hari ini, Rabu (09/09/2026), sejumlah aspirasi tersebut akan dibawa METI dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI. Menarik untuk melihat seberapa jauh usulan industri energi terbarukan ini akan masuk dalam pembahasan akhir RUU EBET.


