Catat Ya, Tak Lagi Sekadar Pengawas, Dirjen Penegakan Hukum ESDM Kini Pegang Mandat Menteri

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperkuat fondasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Langkah itu terlihat dari dua Keputusan Menteri ESDM yang mengatur tata kelola penegakan hukum sekaligus pelimpahan kewenangan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

Dikutip dari JDIH.ESDM.Go.ID, dua keputusan tersebut menjadi paket penting dalam membangun mekanisme penegakan hukum ESDM, mulai dari penerimaan pengaduan, pengumpulan dan pertukaran data, intelijen, pencegahan, pengklasifikasian perkara, penyelesaian sengketa dan sanksi administratif, hingga proses pidana serta pengelolaan barang bukti.

Keputusan pertama adalah Kepmen ESDM Nomor 267.K/HK.02/MEM.H/2026 tentang Tata Kelola Administratif dan Teknis Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara keputusan kedua adalah Kepmen ESDM Nomor 381.K/KP.01/MEM.H/2026 tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Kepmen 267/2026, Menteri ESDM menetapkan enam pedoman utama, yakni penerimaan pengaduan dan pengumpulan data, pengklasifikasian permasalahan hukum, intelijen dan tindakan pencegahan, koordinasi dengan unit teknis serta aparat penegak hukum, administrasi penanganan perkara, serta penanganan aset dan barang bukti. Tata Kelola

Yang menarik, tata kelola baru tersebut tidak berhenti pada urusan administrasi. Kepmen itu menjadikan tata kelola sebagai acuan bagi PPNS dan pejabat/pegawai Ditjen Penegakan Hukum ESDM dalam menangani persoalan hukum di sektor migas, ketenagalistrikan, minerba, energi baru dan terbarukan, konservasi energi, serta geologi.

Tujuannya secara eksplisit adalah menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sektor ESDM.

Dengan demikian, laporan masyarakat atau temuan pelanggaran tidak langsung diarahkan menjadi perkara pidana. Regulasi ini mengatur adanya proses identifikasi dan klasifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah sebuah persoalan perlu mendapatkan tindakan pencegahan atau penindakan. Tata Kelola

Bahkan, Kepmen tersebut secara khusus mengatur apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan dugaan keterlibatan oknum pejabat negara, ASN, anggota Polri maupun TNI. Penanganannya harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepmen 267/2026 juga membuat pintu masuk pengaduan menjadi lebih terstruktur.

Ditjen Penegakan Hukum ESDM dapat menerima pengaduan melalui email pengaduan, SPAN-LAPOR, surat dinas maupun penyampaian langsung. Setiap laporan kemudian diperiksa kelengkapan identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, lokasi, koordinat dan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran.

Jika laporan dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke pengumpulan data.

Data yang dikumpulkan tidak hanya administratif, tetapi juga mencakup data teknis, data kinerja seperti produksi dan penjualan, serta data finansial. Data tersebut kemudian divalidasi dan diverifikasi melalui penelaahan dokumen, wawancara, rapat klarifikasi hingga pemeriksaan lapangan.

Artinya, penegakan hukum ESDM dirancang untuk bertumpu pada data dan pembuktian, bukan semata-mata pada laporan atau dugaan awal.

Kepmen ini juga membagi persoalan hukum ke dalam jalur yang lebih jelas.

Untuk persoalan administratif dan sengketa, terdapat sembilan subklasifikasi, antara lain sengketa internal badan usaha, sengketa masyarakat dengan badan usaha, sengketa dengan pemerintah, serta sanksi administratif untuk subsektor migas, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE dan geologi.

Sementara untuk dugaan tindak pidana, prosesnya dimulai dari disposisi Direktur Jenderal, penugasan, identifikasi, verifikasi dan validasi, klarifikasi, ekspose, pemeriksaan lapangan bila diperlukan, hingga penyusunan rekomendasi klasifikasi.

Untuk sanksi administratif, tata kelola tersebut bahkan mengatur tahapan pemeriksaan, penetapan sanksi, serta monitoring dan evaluasi. Jenis sanksinya dapat berupa teguran, pemenuhan kewajiban, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Tata Kelola

Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi. Untuk denda yang tidak dibayar, mekanismenya dapat berlanjut melalui penagihan piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di titik inilah Kepmen ESDM Nomor 381.K/KP.01/MEM.H/2026 menjadi penting.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 itu secara khusus berjudul Pelimpahan Kewenangan dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mandat tersebut mencakup sejumlah pekerjaan penting, mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana.

Dirjen juga diberi mandat untuk menetapkan mineral atau batubara sebagai barang yang dikuasai negara serta menyelesaikan mineral atau batubara yang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Selain itu, mandat mencakup pelaksanaan hal-hal lain yang diperlukan dalam penegakan hukum ESDM.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Direktur Jenderal bertindak untuk dan atas nama Menteri. Pelaksanaan mandat tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan, sementara laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada Menteri secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Jika kedua keputusan tersebut dibaca secara bersamaan, terlihat pola yang cukup jelas.

Kepmen 267/2026 membangun sistem dan prosedurnya. Sedangkan Kepmen 381/2026 memberikan mandat kewenangan kepada pejabat yang menjalankan sistem tersebut.

Dengan desain ini, Ditjen Penegakan Hukum ESDM tidak hanya memiliki pedoman bagaimana menerima laporan dan mengolah informasi, tetapi juga memiliki alur untuk membawa persoalan tersebut ke tahap pencegahan, sanksi administratif, sengketa, penyidikan hingga pengelolaan barang bukti.

Bahkan dalam tata kelola penyidikan, dokumen tersebut mengatur rangkaian kegiatan mulai dari dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga penghentian penyidikan.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari sistem. Kepmen mengatur koordinasi dengan unit teknis, Korwas PPNS Polri, Kejaksaan, serta kementerian yang menangani urusan imigrasi dan pemasyarakatan.

Dengan kata lain, Bahlil tidak sekadar membentuk struktur penegakan hukum di ESDM. Ia sekaligus menyiapkan “manual operasi” dan memberikan mandat kepada pejabat yang berada di garis depan penegakan hukum tersebut.

Bagi sektor energi dan sumber daya mineral yang bersentuhan dengan nilai ekonomi besar, perizinan, PNBP, sumber daya alam dan kepentingan publik, dua keputusan ini menjadi sinyal bahwa penegakan kepatuhan akan ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola ESDM ke depan.