Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut telah menerima penjelasan dari para pemegang saham PT Isla Energy Indonesia terkait pengalihan bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell Indonesia.
Sumber RuangEnergi.com mengatakan, manajemen baru Isla Energy Indonesia telah bertemu dengan M1 atau Menteri ESDM dan menyampaikan penjelasan mengenai pengalihan bisnis tersebut.
“Manajemen baru sudah ketemu M1 (Menteri ESDM) dan sudah dijelaskan semua,” ujar sumber RuangEnergi.com saat memberikan informasi mengenai perkembangan pengalihan bisnis SPBU Shell Indonesia.
Informasi ini menjadi perkembangan penting di tengah proses peralihan bisnis SPBU Shell di Indonesia dari PT Shell Indonesia kepada PT Isla Energy Indonesia.
Sebelumnya, dalam pemberitahuan kepada pelanggan, PT Shell Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan telah menyetujui pemisahan usaha dan pengalihan bisnis SPBU di Indonesia kepada PT Isla Energy Indonesia.
Penjelasan manajemen baru kepada Menteri ESDM menjadi bagian penting dari perkembangan yang perlu dicermati, mengingat kegiatan usaha hilir migas berkaitan dengan perizinan, standar operasional, distribusi bahan bakar, serta perlindungan konsumen.
RuangEnergi.com menerima pemberitahuan tertulis dari Shell Indonesia. Begini isinya:
Berikut pernyataan resmi dari Shell Indonesia terkait pertanyaan tersebut dan terkait update proses pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell.
“PT Shell Indonesia telah menyetujui pemisahan dan pengalihan bisnis SPBU di Indonesia kepada PT Isla Energy Indonesia sebagai bagian dari proses transisi kepemilikan kepada Sefas Group.
Proses pemisahan secara hukum, yang dikenal sebagai spin-down (pemisahan), memisahkan bisnis SPBU dari bisnis pelumas PT Shell Indonesia untuk mendukung penyelesaian transaksi tersebut. Shell saat ini mengoordinasikan kedua proses tersebut dengan tujuan agar proses spin-down dan penyelesaian transaksi dapat berlangsung secara selaras.
Tidak terdapat perubahan terhadap pengalaman pelanggan dan SPBU Shell akan tetap beroperasi. Produk, standar layanan, dan manfaat Shell GO+ tetap tersedia selama masa transisi dengan tetap tunduk pada persetujuan dan ketentuan yang berlaku.”


