Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah menyiapkan skema pengadaan minyak melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas, dengan Pertamina sebagai pembeli melalui mekanisme business-to-business (B2B) atau business-to-government (B2G). Skema ini diarahkan untuk menyederhanakan proses transaksi dan mengurangi keterlibatan perusahaan perantara.
“Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Negara ke negara saja, biar tidak ada dusta di antara kita,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Senin (26/10/2026), di Jakarta.
Pernyataan tersebut juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107. Namun, judul lengkap peraturan dan ketentuan yang menjadi dasar skema pengadaan tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Selain menjelaskan skema pengadaan minyak, pemerintah meluruskan informasi mengenai kelangkaan energi yang disebut berkaitan dengan kendala distribusi dari kilang menuju terminal.
Menurut Bahlil, penjelasan tersebut, persoalan terjadi akibat keterlambatan kedatangan kapal pengangkut. Kondisi itu, kata dia, tidak menunjukkan bahwa cadangan energi nasional mengalami penurunan.
“Jadi itu namanya bukan cadangan nasional kita yang berkurang. Bukan, itu harus clear dulu,” ujarnya.
Ia menyatakan persoalan keterlambatan kapal tersebut telah diselesaikan.
Pemerintah juga menjelaskan pengurangan pasokan gas sebesar 31 MMSCFD di sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Laut Natuna. Pengurangan tersebut, menurut pernyataan itu, masih berada dalam batas minimum ekspor yang diatur dalam kontrak.
“Sekalipun terjadi pemotongan, tidak kita melanggar aturan. Karena masih di dalam batas minimal ekspor,” katanya.
Dalam transkrip tersebut, sejumlah perusahaan yang disebut terkait dengan pengaturan pasokan gas itu antara lain Medco, EMP, PetroChina Jabung, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Natuna, termasuk Blok A dan Blok B. Rincian perusahaan, wilayah kerja, serta besaran pengurangan pasokan pada masing-masing kontrak masih memerlukan verifikasi.
Pemerintah menegaskan pengurangan pasokan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kontrak. Pemerintah juga menyatakan terbuka untuk membicarakan persoalan yang muncul terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penjelasan mengenai pengadaan minyak dan pengaturan pasokan gas itu disampaikan dalam konteks upaya pemerintah mengelola kebutuhan energi nasional, distribusi pasokan, serta kewajiban kontraktual dalam kegiatan usaha migas.

