Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Anggaran Kompensasi Dievaluasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan naik hingga akhir 2026, meskipun harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) saat ini disebut telah mencapai rata-rata US$92 per barel, melampaui asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar US$90 per barel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dan dinamika geopolitik untuk memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga.

“Negara, Bapak Presiden, sudah memerintahkan kepada kami untuk mengatakan bahwa tidak boleh ada kenaikan harga BBM subsidi sampai dengan akhir tahun,” ujar Bahlil saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/10/2026), di Jakarta.

Menurut dia, perkembangan harga minyak dunia akan dipantau setiap hari. Pemerintah juga akan melihat dampaknya terhadap kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2026.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, Bahlil menyebut kenaikan rata-rata ICP menjadi US$92 per barel, dibandingkan asumsi APBN sebesar US$90 per barel, akan berdampak terhadap perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi.

Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan menjaga harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun tetap menjadi arahan pemerintah.

Bahlil juga menjelaskan mekanisme pengadaan minyak melalui Badan Layanan Umum (BLU). Skema tersebut, menurut dia, memungkinkan pengadaan melalui mekanisme antarpemerintah maupun hubungan bisnis, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, Peraturan Presiden yang dibahas pemerintah membuka kemungkinan bagi Pertamina melakukan komunikasi untuk impor langsung apabila cadangan minyak nasional sudah sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.

Meski demikian, langkah tersebut harus dikoordinasikan dengan BLU.

“Kita lihat perkembangan. Mana yang menguntungkan negara,” kata Bahlil.

Ia menegaskan, keputusan pengadaan minyak harus mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan menjaga ketahanan energi Indonesia.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengevaluasi perkembangan pasokan, harga minyak, serta situasi geopolitik sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi hingga penghujung 2026, sekaligus memastikan mekanisme pengadaan minyak tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi cadangan dan kepentingan negara.