Jakarta, ruangenergi.com — Peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 pada 27 Oktober 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi arah transformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia. Di tengah tuntutan pertumbuhan ekonomi dan transisi energi, tantangan pembangunan listrik tidak hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas pembangkit, tetapi juga menyangkut tata kelola kebijakan, kesiapan infrastruktur, efisiensi sistem, dan keterlibatan masyarakat.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Olo Berto Siahaan, menilai penguatan kebijakan transisi energi perlu menjadi perhatian utama, tidak hanya berfokus pada kebijakan pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, serta pemangku kepentingan lainnya perlu mengkaji dan menganalisis tata kelola kebijakan transisi energi secara menyeluruh.
Selain itu, masyarakat perlu memperoleh edukasi dan dilibatkan sebagai pelaku dalam proses transisi energi di Indonesia.
Transisi Energi: Memperkuat Tata Kelola Kebijakan
Olo menilai kebijakan transisi energi perlu diperkuat secara menyeluruh. Selama ini, perhatian terhadap transisi energi dinilai masih banyak terarah pada kebijakan pengembangan energi terbarukan.
Padahal, menurutnya, yang perlu diperkuat bukan hanya kebijakan energi terbarukan, melainkan tata kelola kebijakan transisi energi secara keseluruhan.
Pemerintah bersama ESDM, PLN, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu melakukan kajian dan analisis untuk memastikan kebijakan transisi energi dapat berjalan secara terintegrasi.
Di samping aspek kebijakan, edukasi masyarakat juga menjadi bagian penting. Masyarakat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pengguna energi, tetapi perlu dilibatkan sebagai pelaku transisi energi di Indonesia.
Pelibatan tersebut perlu menjadi bagian dari pendekatan kebijakan agar masyarakat memahami arah perubahan sistem energi dan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi di dalamnya.
Efisiensi Sistem dan Tantangan Ekonomi
Dalam pengembangan pembangkit energi terbarukan, Olo menyoroti pentingnya memikirkan kepastian off-taker atau pihak yang menyerap dan membeli listrik yang dihasilkan.
Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan potensi energi terbarukan, tetapi masih menghadapi keterbatasan dari sisi off-taker dan kesiapan infrastruktur yang memadai.
Karena itu, penambahan pembangkit energi terbarukan perlu mempertimbangkan kesiapan pihak yang akan menyerap listrik serta infrastruktur yang memungkinkan energi tersebut disalurkan dan dimanfaatkan.
Ketersediaan potensi energi saja tidak cukup apabila belum didukung jaringan dan sistem yang mampu mengakomodasi pemanfaatannya. Dengan demikian, pengembangan pembangkit perlu direncanakan bersama dengan kesiapan infrastruktur dan kepastian penyerapan listrik.
Olo menilai persoalan tersebut perlu dikembalikan pada pembenahan tata kelola kebijakan transisi energi. Fokus tidak semestinya hanya diarahkan pada penambahan pembangkit baru, tetapi juga pada kesiapan keseluruhan sistem untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan.
Kebijakan, Tata Kelola, Infrastruktur, dan Off-taker
Olo menekankan bahwa terdapat keterkaitan antara kebijakan transisi energi, tata kelola, infrastruktur, kepastian off-taker, dan keterlibatan masyarakat.
Kelima aspek tersebut perlu menjadi perhatian yang terintegrasi dalam pelaksanaan transisi energi Indonesia.
Kebijakan transisi energi menjadi landasan arah pembangunan. Tata kelola diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan secara terkoordinasi. Infrastruktur mendukung penyaluran dan pemanfaatan energi, sedangkan off-taker memberikan kepastian bahwa listrik yang dihasilkan dapat diserap.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu diedukasi dan dilibatkan agar transisi energi tidak hanya menjadi agenda pemerintah dan pelaku industri, tetapi juga menjadi proses yang melibatkan masyarakat.
Menurut Olo, apabila aspek-aspek tersebut dapat berjalan dengan baik, transisi energi berpotensi memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, fokus pembangunan perlu diperluas dari sekadar penambahan kapasitas pembangkit menuju pembenahan tata kelola, kesiapan infrastruktur, kepastian off-taker, dan pelibatan masyarakat.
HLN ke-81: Momentum Evaluasi Transisi Energi
Peringatan Hari Listrik Nasional ke-81 menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan pembangunan ketenagalistrikan nasional, khususnya dalam pelaksanaan transisi energi.
Pandangan Energy Watch menempatkan tata kelola kebijakan sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperkuat agar pengembangan energi terbarukan dapat berjalan seiring dengan kesiapan infrastruktur dan kebutuhan sistem.
Penambahan kapasitas pembangkit tetap menjadi bagian dari pembangunan ketenagalistrikan. Namun, pengembangannya perlu diiringi dengan kepastian penyerapan listrik, kesiapan jaringan, dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan transisi energi secara terintegrasi.
Pada akhirnya, transisi energi tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak pembangkit energi terbarukan yang dibangun, tetapi juga dari kesiapan tata kelola, infrastruktur, off-taker, serta kemampuan melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan ketenagalistrikan diharapkan tidak hanya memperluas pemanfaatan energi terbarukan, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

