Jakarta, Ruangenergi.com – Pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus yang menduga Menteri ESDM ‘mengobrak-abrik’ lembaga Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas), justru terkesan memojokkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pernyataan saudara Neta itu justru akan membuat publik menganggap pak Jokowi tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena melakukan pembiaran terhadap Menteri ESDM yang menyelenggarakan seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas,” kata Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Padahal, kata Inas, justru Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus yang keliru dalam memahami UU. Karena menurutnya jika mencermati Pasal 49, UU No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentang BPH Migas dimana pasal 11, ayat 2 berbunyi: Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.
“Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara,” tegasnya.
“Jadi pernyataannya yang menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak berhak untuk melakukan seleksi calon anggota komite BPH migas, karena proses seleksi seharusnya dilakukan oleh Sekretariat Negara itu menunjukkan bahwa dia (Neta Firdaus) keliru dalam memahami UU,” lanjutnya.
Sebelumnya Neta memyampaikan argumen dan menduga bahwa Menteri ESDM rlah ‘mengobrak-abrik’ lembaga BPH Migas. Pernyataan Neta tersebut merujuk pada Menteri ESDM yang diduga melanggar regulasi tentang proses hasil seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite BPH Migas.(Red)