Jakarta,ruangenergi.com-Persoalan yang menghantui dalam pemberian participating interest 10 persen (PI 10%) wilayah kerja perminyakan(blok migas) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sering berbeda antara harapan dan kenyataan.
Karena cuma ada “harapan” kepada daerah untuk membantu memperlancar perizinan dan mengatasi konflik-konflik sosial di daerah.
“Kenyataannya sering berbeda dengan harapan sebab tidak ada arahan tentang “bagaimana” atau “how” cara membantu kelancaran perizinan, pengadaan lahan ataupun mengatasi konflik-konflik sosial.Penyebabnya di pusat dan di daerah hampir sama…masing dinas / pejabat hanya mengurus urusannya sendiri-sendiri. Sehingga yang urus PI dan BUMD tidak punya kompetensi urus izin, lahan ataupun konflik,” kata salah satu petinggi di industri migas yang menolak disebut namanya kepada ruangenergi.com,Selasa (08/06/2021) di Jakarta.
Akibatnya,lanjut dia, antara KKKS dengan Pemda/Pemkab akhirnya cuma menjalankan hubungan business to business saja. Hubungan antara BUMD dengan KKKS.Hak dan Kewajibannya tertuang dalam perjanjiannya yang diwakili BUMD dengan K3S.Hak dan kewajiban perdata/ekonomi / keuangan itu saja yang terjadi.
“Saat menerima PI 10%,mereka (Pemda/Pemkab) digendong.Mereka akan diberi waktu due dilligence dulu … melihat dan mempelajari hitung-hitungan ekonomisnya dulu sebelum teken kerjasama Selebihnya B to B perjanjiannya.Artinya daerah tidak keluar uang.Porsi 10 persen digendong K3S,”ungkapnya dengan wajah sedih.
Dia bersyukur Kementerian ESDM saat ini sedang mewacanakan Permen PI 10 persen diwacanakan untuk direvisi.
“Banyak usulannya.Teman-teman IPA (Indonesia Petroleum Association) yang banyak usulan.Mulai dari besaran prosentase,Terus bunga yang tergantung keekonomian lapangan dan tergantung interest yang berlaku di dunia.Sunk cost diperhitungkan dalam keekomian.Kemudian urusan perizinan, lahan dan urusan sosial bisa diperhitungkan sebagai partisipasi daerah,”tuturnya.
Mengutip situs migas.esdm.go.id, dituliskan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.