Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 180.K/KP.06/MEM.S/2021 tentang Penerima Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021
Dijelaskan bahwa penghargaan Dharma Karya ESDM diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perseorangan atau lembaga/perusahaan yang sangat berjasa dalam pemikiran, kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan pembangunan, serta penemuan baru di sektor energi dan sumber daya mineral yang memberikan dampak kemajuan yang sangat berarti dalam pembangunan nasional khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral;
Selain itu, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerima Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021;
Menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerima Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021.
Kesatu, Memberikan Tanda Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 kepada pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, sebagai penghargaan atas dharma baktinya terhadap negara di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kedua, Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dalam bentuk Piagam Penghargaan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada 27 September 2021.
Salah satu yang mendapat penghargaan Dharma Karya Energi ESDM 2021 yakni perwira PT Pertamina (Persero) yang berhasil meningkatkan revenue penjualan LPG Non PSO dengan Energi dan Sumber bundling steam krumel boiler gas dan Daya Mineral Muda kompor ramah lingkungan pada industri kerupuk di Desa Mojolegi Boyolali, Sales Area Yogyakarta, Regional Jawa Bagian Tengah.
Adalah PC Prove – Sluku-sluku Bathok PT Pertamina SH C&T, Roniia Prasetyawati, Arya Dwi Paramita, Sandy Rahadian, Mohammad Ali Akbar Felayati, Atmaja Ardianto, Sarwanto, Andi Setyawan, Marthia Mulia Asri, Sudarsono.