Teken Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAA, PTGN Perluas Pemanfaatan Gas Industri di Sumut

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Jumlah industri yang menggunakan gas alam sebagai sumber energinya terus menunjukkan tren menggembirakan khususnya di wilayah Kawasan Industri Kuala Tanjung, Kabupaten Batu bara, Sumatera Utara.

PT Pertagas Niaga (PTGN) selaku bagian dari subholding gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Selasa (26/10/2021) menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA) di Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh President Director PTGN, Linda Sunarti dan Direktur Utama IAA, Ricky Gunawan.

Menurut Linda Sunarti, PTGN akan mensuplai gas kepada IAA, industri yang bergerak di sektor produksi aluminium hingga volume 662 juta metric british thermal unit per hari (MMBTUD) yang ditargetkan akan mulai pada Maret 2022.

“PTGN akan memanfaatkan gas dari Lapangan Gas di Wilayah Aceh yang akan diangkut dengan menggunakan pipa transmisi PT Pertamina Gas ruas Arun-Belawan-Kawasan Industri Medan-Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei hingga Kuala Tanjung dengan panjang kurang lebih 520 Km,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa gas tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh anak perusahaan PT Inalum (Persero) ini untuk remelting skrap aluminium untuk produksi aluminium sekunder.

“Kami gembira industri Sumatera Utara makin berkembang dan PTGN mengambil peran di dalamnya sebagai penyedia gas alam yang merupakan energi ramah lingkungan dengan harga kompetitif. Harapannya daya saing industri akan terus meningkat,” ujar Linda.

Sementara itu pihak IAA menyampaikan rasa optimismenya pada kerjasama dengan PTGN. Menurut Ricky Gunawan, sebelumnya induk perusahaan IAA, PT Inalum (Persero) (Inalum) telah menjalin kerjasama yang baik dengan PTGN.

“Kami sangat berharap kepastian suplai gas PTGN ini nantinya akan bisa mengantarkan industri kami untuk lebih maju dan berdaya saing,” katanya.

PTGN sendiri telah mensuplai kebutuhan gas bagi wilayah Sumatera bagian Utara baik untuk keperluan industri dan jaringan gas kota menggunakan jaringan pipa gas maupun ISO tank Liquified Natural Gas (LNG) dengan total kebutuhan hingga 60 BBTUD.

PTGN juga memasok gas untuk kebutuhan industri di wilayah KEK Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Medan, dan Deli Serdang. PTGN merupakan pihak yang ditugaskan Pemerintah sebagai koordinator pengelolaan gas di Wilayah Sumatera Bagian Utara.

Salah satu tugas utamanya adalah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mampu menjamin pemenuhan kebutuhan gas. Tersedianya gas alam melalui pipa diharapkan akan memberi kontribusi positif bagi industri di Sumatera Bagian Utara karena adanya jaminan kepastian suplai gas alam sebagai energi bersih dan harga yang lebih ekonomis.(Red)