Nusa Dua,Bali,ruangenergi.com–Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengatakan Medco bersama partner yakni PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi (PHE Tomori Sulawesi), dan Tomori E&P Limited (TEL) sebagai Kontraktor (KKKS) untuk Wilayah Kerja Senoro-Toili (WK Senoro-Toili) serius mengembangkan Senoro Selatan di blok Senoro Toili,Sulawesi Tengah.
Melalui Lapangan Senoro Selatan ini diharapkan bisa menambah plateau period dari Lapangan Senoro itu sendiri.
“Kalau kita bicara Senoro Toili Extension itu expirednya di 2027.Pertanyaannya kenapa extension nya sekarang? Itu karena kita,Medco bersama partner Pertamina selaku partner utama bersama TEL (Tomori E&P Limited) itu rencananya kita akan mengembangkan Senoro Selatan. Nah Senoro Selatan itu kita harapkan bisa menambah plateau period dari Lapangan Senoro itu sendiri,” kata Ronald Gunawan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro Toili. Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun. Perpanjangan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili akan dilakukan dengan skema Cost Recovery PSC.
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam acara ajang 2nd International Convention on Indonesian Upsteam Oil and Gas 2021, Senin (29/11).
Pemegang Partisipasi Interes Wilayah Kerja Senoro-Toili pada masa perpanjangan adalah PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi (50%, sebagai Operator), PT Medco E&P Tomori Sulawesi (30%) dan Tomori E&P Limited (20%). Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Melalui perpanjangan kontrak, Kontraktor akan berkomitmen untuk melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP), antara lain G&G, seismik 3D, pemboran sumur senilai US$ 37,9 juta.
Selanjutnya Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani dan melaksanakan kewajiban Komitmen Kerja Pasti serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.229.K. Tahun 2021 tanggal 24 November 2021 dengan penuh rasa tanggung jawab sejak Kontrak berlaku efektif.
Dirjen Migas menegaskan, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan SKK Migas, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait lainnya agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga persetujuan Terms and Conditions Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Senoro Toili ini dapat dilaksanakan bersama oleh para pihak dalam rangka mendukung target Pemerintah meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang telah dicanangkan.