Jakarta,ruangenergi.com-Ada Surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Isinya mengajukan draft perubahan Keputusan Menteri Revisi Wilayah Pertambangan.
Surat MESDM No. T21/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 11 Januari 2022 Penyampaian susulan draft WP 23 provinsi.
“Tujuan surat itu adalah untuk pemberian kepastian hukum untuk usaha pertambangan, termasuk pertambangan rakyat yang telah sesuai dengan dinamika kegiatan pertambangan dan Tata Ruang Daerah,” demikian sumber ruangenergi.com bercerita, Kamis (13/01/2022) di Jakarta.
Dijelaskan bahwa perubahan WP terakhir pada tahun 2017 (WP tahun 2017) dan tahun 2022 dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Gubernur dan Bupati terkait telah mengusulkan perubahan atas WP tahun 2017 karena tidak sesuai lagi dengan dinamika kegiatan pertambangan di daerah. Diusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam WP untuk dapat diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk penanganan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Perlu penetapan WP sebagai bentuk kepastian hukum pada wilayah yang terdapat perubahan peruntukan lahan dan perubahan beberapa wilayah izin eksisting
Kementerian ESDM menyertakan Daftar Penyampaian Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan ke DPR RI. Dalam daftar itu,KESDM meminta konsultasi ke DPR untukĀ perubahan WP pada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Kementerian ESDM melampirkan ke DPR, rencana penetapan wilayah pertambangan di 10 Provinsi meliputi antara lain:
- Perubahan WP Pulau Sumatera.
- Perubahan WP Pulau Jawa dan Bali.
- Perubahan WP Pulau Kalimantan,yakni di Provinisi Kalimantan Barat.
- Perubahan WP Pulau Sulawesi,yakni di Provinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
- Perubahan WP Kepulauan Nusa Tenggara,yakni di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Perubahan WP Kepulauan Maluku,yakni di Maluku Utara
- Perubahan WP Pulau Papua