Palembang,ruangenergi.com–PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan (Polda Sumsel) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait
Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional di PT Bukit Asam Tbk Sumatera Selatan.
Kesepakatan tersebut diteken di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (26/12).
Penandatanganan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No.63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Keputusan Menteri ESDM RI No: 202.K 2021
tanggal 18 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77K
Tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM, di mana PTBA telah ditetapkan sebagai
Objek Vital Nasional di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, keberadaan PTBA sebagai objek vital nasional
memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak, dan memiliki kontribusi
serta pengaruh bagi pendapatan negara. Karena itu, PTBA membutuhkan bantuan dan
dukungan dari Polda Sumsel untuk pengamanan.
“Aspek pengamanan merupakan hal yang krusial bagi kami dan tentunya memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan roda operasional perusahaan secara optimal. Sebagaimana diketahui bahwa PTBA saat ini memiliki mandat dari negara untuk terus mendukung ketahanan energi nasional sehingga perlu mendapatkan dukungan dan bantuan pengamanan atas objek-objek vital yang kami miliki,” ujarnya.
Arsal berharap sinergi antara PTBA dan Polda Sumsel semakin solid, terutama dalam
penyelenggaraan pengamanan, koordinasi serta penindakan hal-hal yang berkaitan dengan
gangguan dan ancaman terhadap kegiatan operasional yang meliputi pegawai, aset, sarana dan
prasarana, jalur distribusi, dokumen dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional.
“Dengan begitu, PTBA dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk kepentingan yang
lebih luas, yakni kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Albertus Rachmad Wibowo mengatakan bahwa
pihaknya menyadari pentingnya peran PTBA dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Karena itu, Polda Sumsel dan PTBA harus bekerja sama erat untuk menjaganya.
“Inti dari Nota Kesepahaman adalah bantuan pengamanan. Security depends on you. Kita
bekerja sama yang baik supaya semua bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai informasi, PTBA memiliki 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 40.347 hektar (ha) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Total cadangan batu
bara PTBA di Tanjung Enim mencapai 2,8 miliar ton. Produksi batu bara PTBA tahun ini