Belum jadi Prioritas, Pemerintah Masih Anaktirikan Pengembangan EBT

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, sampai saat ini pemerintah masih belum memprioritaskan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Hal ini tercermin dari masih rendahnya tingkat bauran energi pembangkit listrik yang bersumber dari EBT.

Padahal seperti diketahui, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu program jangka panjang yang tengah fokus dilaksanakan pemerintah sebagaimana terefleksikan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dimana target bauran EBT sebesar 23 persen terhadap energi nasional pada 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri mencatat, sampai dengan Mei 2020, bauran energi pembangkit listrik yang bersumber dari EBT baru mencapai 14,2 persen.

“Saat ini EBT masih menjadi anak tiri dan belum menjadi prioritas. Untuk itu, saya menyambut positif Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah,” kata Mamit kepada Ruangenergi.com, Jumat (28/8/2020).

Ia menilai, aturan tersebut mampu memberikan kepastian kepada para pelaku investor EBT. Seperti dalam pengembalian dana investasi, skema feed in tariff yang akan digunakan menurutnya akan mampu memberikan kepastian kepada pelaku usaha terhadap hal tersebut.

“Saya kira ini merupakan langkah positif agar kegiatan EBT bisa tumbuh,” ucqpnya.

Menurut Mamit, pemerintah harus tetap mempercepat proses penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

“Karena melalui RUU itu, pengembangan EBT diproyeksi akan mampu tumbuh lebih cepat. Saat ini yang ditunggu investor adalah kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, FX Sutjiastoto, mengatakan bahwa keberadaan Perpres terkait harga listrik EBT menjadi penting untuk menggenjot realisasi bauran energi ramah lingkungan.

Selain mengatur harga EBT, Perpres tersebut juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha, sebagai salah satu bentuk stimulus dari pemerintah.

“Fasilitas ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka,” ujarnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *