Diduga Palsukan Dokumen, Auditor Meratus Line Milik Charles Menaro Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Perseteruan antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line memasuki babak baru. Kasus yang bermula dari tidak dibayarnya utang PT Meratus Line ke PT Bahana Line sebanyak Rp 50 miliar lebih atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) itu masih akan terus bergulir. Bagaimana tidak, pihak PT Bahana Line sebagai korban melaporkan Auditor Internal PT Meratus Line, Fenny Karyadi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan kesaksian palsu.

Hal itu diketahui media dengan tersebarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/171/V/2023/BARESKRIM tertanggal 10 Mei 2023, dimana Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno melalui tim hukum dari kantor Syaiful Ma’arif & Partner yang diwakili Muhammad Zulfikar Putra Prawiranegara, SH menjadi Pelapor dan Terlapor yaitu Fenny Karyadi dkk.

Pelaporan tersebut dilakukan karena Auditor Internal PT Meratus Line tersebut  diduga menggunakan data asumsi alias data palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian negara yang menghebohkan yaitu sebesar Rp 500 miliar lebih.

“Itu benar, klien kami mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen PT Meratus,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, walaupun jajaran manajemen PT Meratus Line dikenal sebagai orang kuat, namun fakta hukum yang dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sulit untuk dibantah lagi. Pasalnya, hasil audit internal itu telah digunakan untuk berbagai alat bukti baik di laporan polisi di Polda Jatim, sengketa perdata dengan PT Meratus Line sebagai Penggugat maupun dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya.

“Betul, hasil audit tersebut dipakai sebagai alat bukti  di pidana, perdata dan PKPU dan terbukti data itu data fiktif karena berbasis asumsi dan telah mendiskreditkan klien kami,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa pengakuan Fenny Karyadi di atas sumpah di persidangan pidana dalam kasus penggelapan BBM dan TPPU di PN Surabaya juga mengakui kalau basis data yang dipakai adalah berdasarkan asumsi dirinya dengan mengambil contoh kapal pelayaran dari Jakarta ke Surabaya yang dilayani perusahaan lain.

“Di persidangan, terlapor mengaku berdasarkan asumsi dan menghitung dari pelayaran kapal Jakarta-Surabaya yang BBM nya dilayani perusahaan lain. Asumsi ini kemudian dikaitkan dengan Bahana Line yang jalur pelayarannya berbeda dan perusahaannya berbeda, lalu hasil auditnya mrmunculksn angka bombastis di luar akal sehat tersebut. Data itu jelas fiktif dan palsu karena tidak terkait dengan Bahana tapi dituduhkan ke Bahana,” papar Syaiful.

Uniknya lagi, lanjut dia, perusahaan yang dijadikan basis asumsi malah tidak dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata. Karena setelah dicek, ternyata Meratus tidak punya utang disana, beda dengan di Bahana ada utang dan nggak mau bayar.

“Yang membuat kesal pihak Bahana, hasil audit itu dipakai alasan untuk tidak membayar utang yang telah diakui dengan dokumen dan data yang lengkap. Bahkan hingga kini PT Meratus Line walau sudah ditetapkan dalam PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya disahkan status utangnya namun belum juga mau membayar,” cetusnya.

PT BerbagaiLine sendiri telah menempuh berbagai langkah dan cara agar haknya tersebut bisa didapat. Namun justru para direksi Bahana ditargetkan secara pidana. Bahkan rekening pribadi mereka diobok-obok walau tidak ada kaitan dengan fakta sidang pidana.

“Untungnya berdasarkan fakta-fakta sidang di PN Surabaya yang menyebabkan adanya 17 Terdakwa (12 oknum karyawan PT Meratus Line dan 5 oknum karyawan PT Bahana Line) dijatuh hukuman pidana, PT Bahana Line dinyatakan oleh majelis hakim  menjadi korban dan tidak terkait dengan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya menyatakan belum ada statement terkait hal tersebut.

“Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan,” katanya.(SF)