SKK Migas Pastikan Setiap Pembebasan Lahan untuk Eksplorasi Selalu Koordinasi ke Kementan dan Kementerian ATR

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan untuk  lahan sawah yang terkena pengeboran migas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan Kementerian Pertanian.

Setelah dapat rekomendasi dari dua kementerian tersebut, SKK Migas langsung melakukan pembebasan lahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“KJPP lah yang menilai berapa harga yang pantas untuk pembebasan lahan (sawah) di situ, baru kami bebaskan,” kata Nanang merespon pertanyaan Bambang Hermanto dari Fraksi Golkar saat RDP SKK Migas dengan Komisi VII DPR, Kamis (30/11/2023) di Jakarta.

Nanang menjelaskan juga, terkait dengan lahan sawah yang dilindungi sebenarnya sudah ada peraturan. Nanti Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyiapkan lahan yang lebih besar, tetapi cetak sawahnya itu jadi tugas dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) migas.

“Ini yang sudah berjalan kemarin ketika kita membebaskan lahan untuk sumur East Akasia Cinta di Indramayu. Alhamdulilah selesai dan discover sumurnya,” ungkap Nanang dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

SKK Migas, memprediksikan ke depan nanti akan kerap berhadapan dengan masalah pembebasan lahan sawah, terutama di Jawa Barat.

“Kami sudah sounding ke Ibu Bupati waktu itu, menjelaskan rencana ke depan seperti ini, akan mengebor berapa sumur dan ada proyek pengembangan untuk membangun production fasilitas yang baru di sana,”ungkap Nanang.

Dalam pemberitaan ruangenergi.com sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto meminta masyarakat untuk tidak risau jikalau lahan ataupun tanah yang dimilikinya terkena pengeboran minyak dan gas yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas.

Masalahnya, KKKS hanya memanfaatkan lahan tanah dengan ke dalaman 2 ribu hingga 3 ribu meter di bor ke dalam. Sedangkan lahan di atas tanah, tidak diganggu, alias bisa dimanfaatkan bersama.

“Sesungguhnya yang kita tambang (bor) itu 3 kilometer di bawah permukaan tanah ini. Sedangkan di atas (permukaan tanah) nya bisa dimanfaatkan sawah dan sebagainya. Mestinya bisa dilakukan sinergi antara lahan sawah dan lahan tambang khususnya untuk oil and gas ini,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (30/11/2023) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Dwi merespon pertanyaan dari Bambang Hermanto dari Fraksi Golkar anggota Komisi VII DPR yang mempersoalkan lahan pertanian yang dipakai untuk pengeboran migas.

“Di Indramayu, Cirebon ini kan Dapil (Daerah Pemilihan) kami banyak lokasi-lokasi eksplorasi yang menggunakan lahan pertanian. Ini bagaimana prosesnya jangan sampai kemudian kita hanya berpikir bagaimana menaikan produksi tetapi banyak regulasi yang kita tabrak begitu,” kata Bambang.

Jikalau regulasi ini, urai Bambang, dianggap menghambat atau seperti apa, barangkali perlu didiskusikan di Komisi VII DPR. Supaya bagaimana bisa mempermudah SKK Migas atau teman-teman kontraktor bisa beroperasi.