Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) wilayah Jakarta Timur, dalam kasus tindak pidana korupsi penglolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Paska penggeledahan, penyidik menyita logam mulia emas seberat 1,7 kilogram.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023.
“Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram, yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ketut menyatakan, penyidik sejauh masih medalami temuan barang bukti tersebut. Pengusutan kasus korupsi impor emas pun dipastikan terus berjalan.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya lewat keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.
“Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalami (keterlibatan UBS dan IGS), sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup,” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.