SKK Migas dan BPMA Bisa Menyetujui Kerjasama CCS untuk Kelola Depleted Reservoir

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Hulu Migas Ditjen Migas Noor Arifin Mohammad mengatakan, Kementerian ESDM bertugas dalam menyiapkan wilayah injeksi, izin eksplorasi, izin penyimpanan, sampai monitoring pasca-penutupan.

Adapun SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) wewenangnya terbatas pada usulan CCS dalam setiap rencana pengembangan atau plan of development (POD).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) karena lingkupnya terbatas pada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas, maka kewenangannya pada usulan carbon capture storage (CCS) terbatas dalam setiap plan of development (PoD).

SKK Migas akan memberikan rekomendasi di PoD I atas penyelenggaraan CCS, termasuk persetujuan atas CCS/CCUS atas PoD lanjutan.

Yang terpenting, menyetujui kerjasama KKKS dengan pihak ketiga terkait pengeloaan depleted reservoir yang tidak dimanfaatkan.

“Yang terkait dengan SKK Migas danBPMA: SKK & BPMA karena ruang lingkupnya terbatas di KKS maka, wewenangnya terbatas pada usulan CCS dalam setiap POD sebagai berikut:
– Rekomendasi POD I atas penyelenggaaran CCS
– Persetujuan CCS/CCUS atas POD lanjutan
– Membuat PTK penyelenggaraan CCS di dalam Wilayah Kerja Migas
– Menyetujui kerjasama KKKS dengan pihak ketiga terkait pengelolaan depleted reservoir yang tidak dimanfaatkan,” kata Noor dalam bincang santai bersama ruangenergi.com, Selasa (30/01/2024), di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon di Tanah Air.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji berharap, perpres itu dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

“Rancangan Perpres CCS mudah-mudahan bisa segera terbit. Kalau nggak bulan ini (Januari), bulan depan (Februari),” kata Tutuka, Rabu (17/1/2024),di Jakarta.

Tutuka menuturkan, Perpres tersebut merupakan payung hukum yang diperluas dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.