Jakarta, Ruangenergi.com – Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9) dibatalkan. Pasalnya, DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menjelaskan, dengan pembatalan rapat pengembilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.
“Kita berharap dengan pembatalan ini pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling,” kata Mulyanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bahkan, kata dia, dengan waktu yang lebih leluasa sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.
“Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat,” tukasnya.
Menurut dia, bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik ke masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
“Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan, karena harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Hal ini juga sekaligus memberi karpet merah kepada swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi,” cetus Mulyanto.
Is juga meminta pemerintahan baru nanti untuk mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. Dalsm hal ini, pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.
“Listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” tutup Mulyanto.
Sementara pengamat energi dari Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria menyambut baik dibatalkannya pengesahan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah.
“Pasal terkait power wheeling dalam RUU EBET tersebut akan dan bisa menjadi masalah besar bagi Pemerintah dan rakyat dalam hal ini pelanggan listrik, jadi sudah sepantasnya tidak harus dipaksakan untuk disahkan,” tegasnya.
Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini, skema power wheeling bisa membuat Negara terbebani dengan berpotensi membengkaknya subsidi listrik pada APBN dan juga sangat berpeluang membuat tarif dasar listrik dikoreksi naik.
“Skema power wheeling akan lebih bermanfaat bagi pengusaha yang menggarap pembangkit listrik tapi belum tentu buat rakyat. Jadi kita minta Pemerintahan Prabowo mengeluarkan pasal terkait power wheeling dalam RUU EBET agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan yang akan datang,” pungkasnya.(SF)