Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada Selasa, 18 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara tersebut.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Ketiga saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah:

  1. HWL – Wiraswasta.
  2. SS – Wiraswasta.
  3. WH – Buruh Harian Lepas.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan penyimpangan yang terjadi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Para saksi diduga memiliki keterkaitan dengan praktik yang menimbulkan kerugian negara dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.