Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015–2022.
Dua orang saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
- CL – Anak dari Tersangka HL
- LL – Istri dari Tersangka HL
Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor strategis, termasuk sektor pertambangan timah yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.