Jakarta Selatan, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang penerapan teknologi, pengelolaan sumur tua dan sumur idle. Diharapkan Permen itu terbit di akhir April 2025.
Permen ini akan mengatur banyak hal terkait dengan upaya peningkatan produksi melalui penerapan teknologi di lapangan migas, termasuk bagaimana pengelolaan sumur-sumur minyak tua dan sumur idle.
“Permen ini menjadi satu kesatuan karena kalau dipisah akan lama untuk harmonisasinya. Inti dari Permen itu dia memberikan yang pertama, sumur-sumur migas yang ditinggalkan, dia (Permen) memberikan keleluasaan penerapan teknologi untuk bisa memproduksikan lebih banyak lagi di sumur yang ditinggalkan, idle well. Jadi bukan hanya cuci tuh sumur, tapi dia bisa terapkan teknologi, bisa pindah layer, bisa bor samping, bisa porforasi. Itu untuk menegaskan kembali bahwa idle well bisa terapkan teknologi,” kata Tenaga Ahli Menteri dalam bidang percepatan investasi, peningkatan produksi, dan manajemen risiko – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Iksan Kiat kepada wartawan, termasuk ruangenergi.com, Selasa (08/04/2025), di Jakarta.
Iksan menegaskan untuk sumur-sumur migas yang sudah tua, Kementerian ESDM akan kasih fasilitas keleluasaan untuk mengoptimasinya. Hanya saja, untuk sumur illegal, ke depan nanti akan diterapkan peraturan menteri ini yang mengaturnya agar menjadi aman.
“Sumur-sumur illegal akan dikasih waktu tertentu, selama 4 (empat) tahun untuk dibina oleh Pemerintah, setelah itu tidak boleh illegal lagi. Namun menuju ke sana itu dibina katakanlah oleh Pertamina, Pemerintah Daerah untuk mereka (sumur illegal) dapat menerapkan produksi sesuai kaidah-kaidah yang baik. Kalau mereka sampai 4 (empat) tahun tidak bisa terapkan, ya sudah tutup saja,” jelas Iksan yang juga menjadi Kandidat Calon Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) 2025-2028.
Ketika ruangenergi.com bertanya kepada Iksan apakah sumur-sumur tua nanti bisa dikerjasamakan operasi (KSO), dia menjawab iya bisa di-KSO-kan.
“Kita buka opsi bisa KSO.Selain KSO itu untuk sumur yang legal. Namun yang sumur illegal, kita kasih pembinaan sambil kita KSO-kan. Tapi ketika waktu tertentu dia tidak bisa terapkan kaidah, maka distop. Kalau dia misalnya bisa terapkan kaidah yang baik, ya sudah silahkan lanjut saja,” tegas Iksan yang juga duduk sebagai Ketua Komisariat IATMI Rusia dan Eropa Timur.
Untuk hasil produksi sumur-sumur illegal tadi nanti ditampung oleh Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur, dan bisa juga lewat Koperasi yang ditunjuk oleh Pemda setempat atas pertimbangan Gubernur tersebut.
“Untuk produksinya (dari sumur-sumur tua maupun illegal yang sudah dibina oleh Pemerintah) semua wajib dijual ke Pertamina. Tidak boleh dijual ke luar Pertamina. Offtakernya full Pertamina. Tidak boleh diekspor! Kalau dijual ke luar, bisa saja nanti refinery illegal, masakan-masakan illegal. Kita tidak mau itu!” tegas Iksan dengan wajah serius.
Kementerian ESDM, lanjutnya, melihat hal itu bukan saja dari sisi/segi korporat, segi lingkungan tapi juga dari segi masyarakat apa mereka sudah siap untuk upgrade level pekerjaannya.
“Kita tidak langsung cut, stop. Kita lihat semua sisi.Dan ini diberlakukan setelah Permen ini terbit, dimana sekarang sedang proses harmonisasi. Akhir April ini diharapkan sudah terbit dan diberlakukan,” pungkas Iksan.