Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencegahan gratifikasi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor minyak dan gas bumi. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga transparansi, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus memastikan hasil kekayaan alam benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut gratifikasi sering menjadi pintu masuk praktik korupsi, terutama dalam proses perizinan maupun interaksi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Karena itu, SKK Migas sebagai regulator sekaligus mitra kontraktor kontrak kerja sama (K3S), diminta menegakkan integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.
“SKK Migas berperan strategis sebagai regulator sekaligus mitra pengawas dalam kontrak kerja sama. Karena itu, penguatan integritas dan kepatuhan dalam setiap proses menjadi kunci,” tegas Aminudin dalam audiensi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025), dikutip dari website KPK.
Data Bicara: Gratifikasi Masih Menghantui
KPK mencatat, dari 1.709 perkara korupsi yang ditangani, 1.068 di antaranya terkait suap dan gratifikasi. Laporan gratifikasi yang masuk ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPK pada periode Januari–Juli 2025 bahkan mencapai 2.565 laporan.
Potret serupa juga muncul dari survei Transparansi Internasional lewat Global Corruption Barometer (GCB) 2020, di mana 30 persen responden di Indonesia mengaku pernah membayar suap untuk mengakses layanan publik.
Melihat kondisi tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada SKK Migas, di antaranya:
-
membangun sistem pengendalian gratifikasi bersama KPK,
-
meningkatkan literasi gratifikasi bagi pegawai dan mitra kerja,
-
serta mengembangkan mekanisme pelaporan gratifikasi yang cepat dan mudah.
“Langkah pertama jelas: tegas menolak gratifikasi dengan tetap melaporkannya ke UPG di SKK Migas. Pelaporan ini penting sebagai data statistik di tiap kementerian/lembaga,” tambah Aminudin.
Komitmen SKK Migas
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti arahan KPK.
“Kami berkomitmen memperkuat transparansi di sektor migas. Interaksi kami dengan kontraktor dan subkontraktor sangat intensif, sehingga integritas menjadi pondasi utama,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menyebut pihaknya telah menerapkan prinsip FOR NOSE (For = Tidak Ada, No Offer = Hadiah, Subject Economy = Uang Pelicin) sebagai panduan pencegahan gratifikasi.
“Kami siap mendukung langkah KPK. Ini bagian penting dari reformasi tata kelola di SKK Migas,” tegasnya.
Kolaborasi dan Peran Publik
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengingatkan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tugas SKK Migas, tapi juga seluruh kementerian, lembaga, hingga publik.
“Pengendalian gratifikasi adalah tanggung jawab bersama. Dengan integritas yang terjaga, maka kekayaan alam bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Arif.
Selain lewat UPG di tiap lembaga, KPK juga mendorong pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK, maksimal 30 hari setelah penerimaan.
Kegiatan audiensi ini turut dihadiri jajaran struktural KPK, antara lain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Indira Malik, serta perwakilan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, bersama pimpinan SKK Migas.













