APBI Keberatan Atas Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

Jakarta, ruangenergi – Pandu Sjahrir Ketua Umum APBI-ICMA dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu(1/1/22) menyatakan keberatan atas larangan ekspor batubara oleh Kementerian ESDM.

Pandu menjelaskan, sebagaimana diketahui, memasuki tahun baru 2022, para pelaku usaha pengekspor batubara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batubara berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Inti dari surat adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut.

Adapun surat resmi kami telah kirimkan per tanggal 1 Januari 2022 ke Menteri ESDM dengan tembusan beberapa Menteri terkait.

Berikut beberapa alasan keberatan dari kami:

• Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

• Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.

• Pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batubara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

• Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.

• Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.

Kami dan para anggota mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor
139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum KEEMPAT ayat a, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP “memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai
persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri”.

Dapat pula kami sampaikan bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum dan aktifitas ekspor batubara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara.

Adapun beberapa dampak dari kebijakan larangan ekspor ini adalah sebagai berikut:

• Volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan;

• Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih US$ 3 milyar per bulan;

• Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah;

• Arus kas produsen batubara akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor;

• Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor. Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul
penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 – US$40,000 per hari per kapal) yang akan membebani
perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara;

• Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batubara
dunia;

• Deklarasi force majeursecara masif dari produsen batubara karena tidak dapat mengirimkan batubara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan
pembeli batubara;

• Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan;

• Menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Sebagai mitra Pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN.

APBI juga berharap agar pemerintah juga fokus upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batubara domestik seperti yang telah beberapa kali secara resmi sudah kami sampaikan usulan kami untuk jangka panjang pendek dan jangka menengah:

1. Rekomendasi Prioritas Untuk Jangka Pendek:

a) Perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya;

b) Perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan);

c) Besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat;

d) DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer;

e) Harga jual batubara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.

2. Rekomendasi Bagi Pihak PLN:

a) PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batubara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending;

b) Perhitungan kebutuhan batubara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman);

c) Rekomendasi kebijakan untuk jangka menengah;

d) Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”;

Semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar kita semua memasuki tahun 2022 dengan penuh optimisme untuk Indonesia yang lebih baik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *