Asik, Saka Energi Terus Melakukan Pengeboran di Kepodang

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan pengembangan lapangan Kepodang,blok Muriah terus dilakukan pasca dikelola oleh Saka Energi Indonesia,anak usaha dari PT Perusahaan Gas Negara Terbuka.

Produksi Lapangan Kepodang saat ini mencapai 20 MMSCFD. Dan untuk menambah produksi dengan melakukan pengembangan di sumur Suisen-1 di tahun 2022.

“Kepodang sekarang ini masih berproduksi ya setelah diambil oleh Saka.Kalau gak salah sekitar 20-an MMSCFD ya.Ya betul dia ada rencana eksplorasi di sebelah utara Kepodang, namanya Suisen-1, kalau gak salah mau ngebor di tahun-tahun ini juga,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa) Nurwahidi kepada ruangenergi.com, di sela-sela IHRS 2022 di Nusa Dua Bali, Rabu (29/026/2022).

Dalam catatan ruangenergi.com, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN melalui anak usahanya, Saka Energi Muriah Ltd, mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali. Hal ini bermula saat Petronas Carigali menyampaikan pemberitahuan kepada Saka Energi mengenai pengunduran dirinya sebagai operator wilayah kerja Muriah pada 18 Desember 2019. Sebelumnya, Saka Energi hanya menguasai 20% PSC Muriah.

“Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2020).

Sesuai rencana, tanggal efektif penyerahan hak partisipasi tersebut adalah tanggal efektif berlakunya DoA, yakni tanggal persetujuan pemerintah. Atas penyerahan tersebut, Saka Energi memiliki 100% hak partisipasi dan resmi menjadi operator wilayah kerja Muriah, termasuk hak dan kewajiban sebagai kontraktor pada PSC Muriah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *