Jakarta,ruangenergi.com-Praktisi minyak dan gas Rudi Rubiandi kembali mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan ide Petroleum Fund pada hulu minyak dan gas bumi (migas) di negeri ini.
Yang akan sulit menyetujui adalah Kementrian Keuangan, sehingga bukan dari pemerintah inisiatifnya, tapi langsung dari DPR berupa undang-undang.
“Seperti dulu penyisihan untuk Pendidikan diputus di DPR, dan pemerintah hanya melaksanakannya. Petroleum Fund pada rezim PSC Cost Recovery tentunya sejumlah uang yang disisihkan sejak awal untuk keterjaminan energi migas masa depan, lebih fokusnya untuk mempertahankan cadangan migas atau menambahnya sehingga memiliki umur produksi yang lebih lama,”kata Rudi Rubiandi kepada ruangenergi.com, Selasa (16/11/2021) di Jakarta.
Petroleum Fund, lanjut Rudi,seperti halnya ASR (abondanment site and restoration) yg sekarang sudah berjalan, uangnya akan disimpan di Account Pemerintah cq. SKK migas bersama K3S, dan akan dikeluarkan saat dibutuhkan.Dengan demikian Petroleum Fund ditanggung bersama antara Pemerintah dan K3S.
Dalam rezim Gross Split tentunya hanya bisa disisihkan dari bagian Pemerintah, karena bagian K3S tidak boleh terkurangi dengan munculnya regulasi baru, karena sudah ada dalam kontrak.
“Adapun penggunaan Petroleum Fund bisa dipakai untuk melakukan kegiatan eksplorasi yang mengandung resiko, dan juga penanaman modal dalam pengembangan SDM bidang migas sehingga investasi jangka panjang dalam mencari tambahan cadangan migas untuk masa depan dan memiliki SDM yang handal dalam bidang migas akan menjadi tabungan masa depan bangsa Indonesia,” tegas Rudi.
Adapun investasi SDM tersebut diantaranya mendukung pendidikan, penelitian, dan pelatihan yang intensif secara menerus. Dana Petroleum Fund itu sekitar 5% cukup, diambil dari bagian pemerintah.