Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) memasuki fase penting. Ratusan persoalan yang terangkum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersiap dibedah dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah kementerian terkait mewakili pemerintah.
Di tengah banyaknya persoalan yang harus diselesaikan, satu isu yang didengar oleh ruangenergi.com dari narasumber yang enggan disebut namanya bercerita, diperkirakan menjadi perhatian pelaku industri hulu migas, yakni pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Isu ini bukan sekadar menyangkut kewajiban memenuhi kebutuhan energi nasional. Lebih jauh, pengaturan DMO berkaitan dengan kepastian hak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), keekonomian proyek, dan daya tarik investasi di sektor hulu migas.
Pembahasan DIM menjadi kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk membedah berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola migas nasional. Mulai dari kepastian hukum, pembagian kewenangan, pengelolaan produksi, hingga upaya meningkatkan investasi dan menjaga pasokan energi domestik.
Ratusan persoalan tersebut menjadi pekerjaan besar yang harus dirumuskan secara cermat agar revisi UU Migas tidak sekadar menghasilkan perubahan pasal, tetapi juga menjawab tantangan industri migas Indonesia ke depan.
DMO menjadi salah satu isu strategis karena menyentuh dua kepentingan sekaligus: kebutuhan negara terhadap pasokan energi domestik dan kepastian usaha bagi investor.
“Bagi pemerintah, DMO merupakan instrumen untuk memastikan sebagian hasil produksi migas dapat dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut penting bagi industri, pembangkit listrik, transportasi, dan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat,” jelasnya bercerita dengan lugas.
Namun, dia menambahkan, dari sisi kontraktor, pengaturan DMO berkaitan dengan hak atas bagian produksi yang diperoleh berdasarkan kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC).
Dalam skema PSC, pembagian produksi antara negara dan kontraktor mengikuti ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan. Karena itu, bagian produksi yang menjadi hak negara perlu dibedakan secara jelas dari bagian produksi yang menjadi hak kontraktor.
Pembedaan ini penting agar pengaturan DMO tidak menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai kewajiban kontraktor dalam memasok kebutuhan domestik.
Dalam draf RUU Migas yang disebut telah disampaikan DPR kepada pemerintah, terdapat usulan mengenai kewajiban minimum DMO sebesar 25 persen. Namun, angka tersebut masih perlu dicermati berdasarkan dokumen resmi dan perkembangan pembahasan DIM untuk memastikan rumusan, cakupan, serta status usulannya.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana kewajiban tersebut akan diterapkan, bagian produksi mana yang menjadi dasar perhitungan, dan bagaimana mekanisme pemenuhannya diatur dalam undang-undang.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana kebijakan DMO dijalankan tanpa mengabaikan kepastian kontrak dan keberlanjutan investasi.
Persoalan DMO tidak cukup diselesaikan dengan menetapkan persentase kewajiban pasokan domestik. Pemerintah dan DPR juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keekonomian proyek serta keputusan investasi kontraktor.
Eksplorasi dan produksi migas merupakan kegiatan padat modal, berisiko tinggi, dan membutuhkan waktu panjang. Investor harus menyiapkan pembiayaan, teknologi, serta sumber daya untuk menemukan cadangan baru dan mengembangkan lapangan hingga menghasilkan produksi komersial.
“Dalam kondisi tersebut, kejelasan mengenai hak dan kewajiban kontraktor menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan investasi,”ujarnya.
Ketentuan DMO yang tidak dirumuskan secara jelas berpotensi menambah ketidakpastian dalam perencanaan pendapatan dan pemasaran produksi. Karena itu, aturan mengenai kewajiban pasokan domestik perlu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepastian usaha.
Hal ini semakin relevan ketika Indonesia membutuhkan investasi baru untuk meningkatkan produksi, mempertahankan kinerja lapangan eksisting, menemukan cadangan migas, serta mengembangkan wilayah kerja yang belum optimal.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kepentingan besar untuk menjamin ketersediaan energi di dalam negeri. Ketergantungan terhadap pasokan energi yang tidak memadai dapat menghambat kegiatan industri dan menambah tantangan bagi perekonomian nasional.
Dengan demikian, tantangan pembentuk undang-undang bukan memilih antara kepentingan negara atau kepentingan investor. Yang dibutuhkan adalah rumusan yang dapat menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pembahasan ratusan DIM menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan sektor migas Indonesia.
DPR RI bersama Kementerian ESDM dan kementerian terkait perlu memastikan setiap persoalan dibahas secara menyeluruh, dengan memperhatikan kebutuhan negara, pengalaman pelaksanaan kontrak, serta tantangan investasi yang dihadapi industri.
Sejumlah pertanyaan mendasar menunggu jawaban melalui revisi regulasi tersebut.
Bagaimana pembagian kewenangan pengelolaan migas ke depan? Bagaimana menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kontrak? Bagaimana meningkatkan produksi nasional? Dan, yang tidak kalah penting, bagaimana merumuskan DMO agar kebutuhan energi domestik terpenuhi tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi kontraktor?
Rumusan yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap arah pengelolaan sumber daya migas Indonesia dalam jangka panjang.
Di tengah target peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan investasi yang besar, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor yang patut diperhitungkan. Industri hulu migas membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara terukur.
Revisi UU Migas karena itu bukan semata-mata pekerjaan memperbarui pasal demi pasal. Regulasi ini akan menentukan bagaimana negara mengelola sumber daya strategis, menjaga ketahanan energi, mendorong peningkatan produksi, serta membangun kepercayaan investor.
Kini, perhatian tertuju pada pembahasan DIM oleh DPR RI bersama pemerintah. Dari ratusan persoalan yang akan dibedah, pengaturan DMO menjadi salah satu isu yang layak dicermati karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan energi nasional, hak kontraktor, dan masa depan investasi hulu migas Indonesia.


