Jakarta, ruangenergi.com- Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nanang Abdul Manaf mengatakan untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas yang memiliki lapangan baru (wilayah kerja/blok) untuk carbon capture storage (CCS) maupun carbon capture utilization and storage (CCUS) maka harus mengajukan plan of development (PoD), karena berpengaruh pada keekonomian lapangan tersebut.
Sedangkan untuk lapangan yang sudah berproduksi, maka harus ajukan proposal yang menyangkut justifikasi rencana implementasi CCS/CCUS.
“Kalau untuk lapangan baru tentu harus masuk dalam POD, karena bdrpengaruh pada keekonomian.Untuk lapangan yang sudah produksi, harus mengajukan proposal yang menyangkut justifikasi rencana implementasi. CCS/CCUS,” kata Nanang dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (24/02/2024), di Jakarta.
Nanang juga membenarkan KKKS Repsol Indonesia dan ENI Indonesia serius ingin mengimplementasikan CCS di wilayah kerja yang mereka miliki.
“Memang mereka (Repsol dan ENI) punya rencana implementasikan CCS,”ungkap Nanang.
Terpisah, Deputi Eksplorasi Pengembangan Dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menyampaikan, jikalau CCS/CCUS masuk dalam scope PoD semua lewat SKK Migas.
“Kalau ccs/ccus masuk dalam scope pod semua lewat skk, misal: UCC BP Tangguh, Abadi Inpex Masela dan Sakakemang Repsol. Kalau masuk lewat POD, artinya WK nya kan sudah ada, GS (gross split) atau CR (cost recovery) tergantung kontrak di WK tersebut, kebetulan tiga proyek yang sudah masuk dalam scope POD tersebut Wk nya CR,” urai Benny kepada ruangenergi.com.