Begini Ya Reaksi IPA terhadap Permen 13/2024

Jakarta, ruangenergi.com- Kado perpisahan dari Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ditanggapi dengan baik oleh Indonesian Petroleum Association (IPA).

IPA sendiri masih mereview isi dari Permen 13/2024 tersebut. Hanya saja, dengan terbitnya Permen ini dinilai bisa memberikan kesempatan bagi investor hulu migas menjatuhkan pilihan terbaik untuk mereka. Mau memilih Gross Split (GS) atau Cost Recovery (CR).

“Permen ini lagi di review detailnya, tapi secara keseluruhan kami menyambut baik adanya perbaikan dari kontrak gross split yang tentunya akan memberikan kesempatan pada investor untuk memilih jenis jenis kontrak yang baik yang sesuai dengan profile investment yang akan dilakukan,” kata Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (21/08/2024), di Jakarta.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split diterbitkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 oleh Arifin Tasrif saat masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh PLT Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep N.Mulyana. Diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 470.

Permen No 13 Tahun 2024 bisa diunggah  klik di sini. Keterangan status:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *