IPA

Terang Benderang! IPA Minta Implementasi Simpel dan Cepat

Jakarta, ruangenergi.com- Indonesian Petroleum Association (IPA) memberikan respon atas adanya usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang akan memberikan split bagi hasil kontraktor kontrak kerja sama migas lebih dari 50 persen.

Bagi IPA usulan itu disambut baik, hanya saja sebaiknya diikuti dengan implementasi yang simpel dan cepat tanpa harus menunggu approval bertahun-tahun untuk melihat perbaikan keekonomian proyek hulu minyak dan gas (migas).

“Saya kira semua semua pihak terutama investor akan senang dengan rencana pemerintah ini , yang tentunya sebaiknya diikuti dengan implementasinya yang simpel dan cepat tanpa harus menunggu approval bertahun tahun untuk melihat perbaikan keekonomian projek. Indonesia bersaing keras dengan negara negara lain untuk menarik investasi di bidang migas sehingga perbaikan bagi hasil untuk investor yang harus diikuti dengan kecepatan dan penyederhanaan implementasinya menjadi sangat penting,” kata Direktur Executive IPA Marjolijn Wajong dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin petang (05/08/2024), di Jakarta.

Marjolijn Wajong berpesan lagi,  jangan lupa untuk mempermudah soal perijinan yang dari berbagai kementrian diluar ESDM juga harus di tangani dengan baik oleh ESDM

“Kepastian hukum harus ada sehingga kontrak jangka panjang nya terjamin. Jangan tiba tiba harus uangnya ditahan 3 bulan sebanyak 30% atau keluar aturan aturan baru yang tidak sejalan dengan kontraknya,” tegas wanita yang sudah lebih dari dua dekade berkiprah di industri hulu migas.

Dalam catatan ruangenergi.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sedang mengkaji kemungkinan split kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas (migas) bisa mendapatkan bagian sebesar lebih dari 50 persen, dan sisanya diambil oleh negara.

Bak seperti bermain bola, Menteri ESDM Arifin Tasrif tengah melambungkan umpan usulan agar split kontraktor bisa lebih dari 50 persen.

“Sedang dikaji kemungkinan split kontraktor lebih dari 50%.. Saat ini sedang Lelang migas tahap-1 2024 untuk 5 blok sedang berjalan dimana 3 blok sudah diminati.Perbaikan lelang dan kontrak migas, dimana bagi hasil migas untuk kontraktor hingga 50% (dahulu hanya 15-30%). Selain itu, kontraktor tidak wajib skema gross split (namun fleksibel bisa skema cost recovery), Perbaikan lainnya antara lain First Tranche Petroleum (FTP) hanya 10% shareable, Signature Bonus minim, 100% DMO price. Perlu kajian dan dukungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Arifin Tasrif dalam bahan paparan yang disampaikan saat makan siang bersama media, Jumat (02/08/2024), di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *