Buka Posko Khusus Pengaduan, Bentuk Komitmen PLN Layani Pelanggan

Jakarta Ruangenergi.com – Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, bahwa pembentukan Posko Informasi Tagihan Listrik merupakan bentuk komitmen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu pelanggan juga bisa menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. “Kami komitmen untuk melayani pelanggan, sepanjang 24 jam. Kalau ingin menyampaikan pengaduan, silahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” kata Bob di Jakarta, Rabu (20/5).

Menurutnya, hingga 19 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 16.509 (98%) pengaduan pelanggan dari 16.795 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123. “Kami pastikan posko khusus penanganan tagihan listrik ini akan tetap beroperasi hingga pandemi covid-19 berakhir,” tutup mantan General Manager PLN Distribusi Jawa Timur ini.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi langkah PLN membuka posko khusus penanganan pengaduan pelanggan terkait isu kenaikan tagihan yang dialami sebagian warga.

Hal ini disampailkan Tulus saat mengunjungi Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (20/05). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan pelanggan terkait isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19 tertangani dengan baik.

“Saya apresiasi langkah PLN untuk membuka posko khusus penanganan pengaduan tagihan listrik, meskipun sudah ada Contact Center PLN 123, dalam kondisi seperti ini posko khusus sangat penting,” kata Tulus Abadi.

Ia menilai, kenaikan tagihan listrik ini disebabkan adanya kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Work From Home (WFH), jadi bukan disebabkan kenaikan tarif listrik. “Tarif listrik ini sangat regulated. PLN tidak bisa menaikan tarif sendiri, tarif ini ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Tulus.

Ke depan, Tulus mengimbau agar PLN melakukan edukasi agar pelanggan dapat menggunakan listrik dengan bijak selama pandemi Covid-19. “Ke depan pihak PLN harus sering melakukan edukasi dan himbauan kepada pelanggan agar bisa menggunakan listrik dengan hemat apalagi di saat pendemi seperti sekarang ini,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *