Catatan Redaksi: Kapankah? Mungkinkah? Kembali Lagi, Sebuah Penantian

Jakarta,ruangenergi.comKepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam ucapan selamat HUT ke-96 kepada Subroto sebagai Bapak dan Tokoh Energi Indonesia oleh Pendiri Medco Arifin Panigoro di acara Sarasehan Nasional ke-2 Aspermigas,10 Oktober 2019 lalu, menyampaikan bahwa saat pertama kali masuk di SKK Migas dan mendapatkan informasi bahwa industri ini telah memasuki fase sunset industry, maka pada saat itu sebagai pimpinan tertinggi di lembaga ini, mencanangkan untuk merubah mindset.

Jika sebagai regulator SKK Migas berpikiran industri hulu migas sudah masuk sunset industry, tentu bagaimana dengan para investor dan pelaku industri hulu migas, tentu akan berpikiran lebih pesimis lagi dan bersiap untuk mencari investasi di negara lain. Maka dicanangkan sekarang adalah industri hulu migas adalah sunrise industry dan  yakin dapat mencapai “Second Golden Era” di industry migas.

Tantangan industri hulu migas saat ini adalah biaya investasi yang tinggi, resiko yang banyak sehingga perhitungan IRR harus memasukkan angka yang besar serta periode investasi yang panjang menjadi salah satu kendala.

Menurut Dwi Soetjipto,waktu itu,kewaspadaan terhadap ekonomi global dan terus memperbaiki iklim investasi migas adalah salah satu cara meningkatkan kinerja sektor hulu migas yang masih merupakan andalan pemasukan negara.

Investasi kegiatan migas tumbuh secara masif. Sesuai Nawacita kemudahan investasi terus dilakukan. Pemberian sistem fiskal yang lebih fleksibel, penyederhanaan perijinan, perbaikan tata kelola. Buka data, lelang wilayah kerja dan percepatan POD. Sektor Migas akan terus memiliki daya saing. Kondisi harga global energi memberikan pengaruh.

Menarik sekali apa yang diucapkan Pak Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Yang perlu digenjot saat ini adalah percepatan penyelesaian regulasi di bidang minyak dan gas. Caranya? Percepat amandemen Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001, menggantinya dengan undang-undang migas yang baru,entah nomor berapa, tahun berapa.

Semua investor internasional migas yang mau masuk ke Indonesia, menantikan ini. Yang mereka tahu saat ini pembahasan amandemen UU Migas selalu berkalimat; “On progress”, “Secepatnya dirampungkan”, “Dalam waktu dekat dibahas”. Semua bermakna satu; janji.

Dari 2001 hingga kini 2023 belum ada satupun titik terang kapan UU Migas baru diumumkan oleh Legislative maupun Executive negeri ini. Terlena..ah hahahah..terlena…upsss…

Godang Sitompul,Pemimpin Redaksi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *