Jakarta, ruangenergi-Tersiar kabar bahwa Indonesia mendapat tekanan internasional sehingga Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030, tertunda-tunda penyelesainnya.
Terkait dengan RUPTL Hijau yang belum keluar dan dugaan adanya tekanan dari pihak internasional Ruangenergi berupaya menghubungi Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.
” Belum selesainya RUPTL Hijau 2021-2030 karena adanya perubahan pembangunan porsi pembangkit untuk EBT menjadi lebih besar. Tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk dari internasional“, tegas Rida Mulyana kepada ruangenergi.com, Sabtu(19/6/21)
Menurut Rida, Draft RUPTL 2021-2030 sedang berproses. Pemerintah bersama PLN terus melakukan sinkronisasi memasukan porsi energi hijau lebih besar lagi
“Di tengah kondisi pandemi tuntutan isu lingkungan menjadi lebih komplex lagi. Untuk itu pemerintah menjadikan transisi energi menjadi momentum untuk meningkatkan porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan(EBT) di RUPTL 2021-2030”, tutur Rida Mulyana
Lebih lanjut Rida menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menurunkan porsi pembangkit fossil adalah bagian dari upaya meningkatkan porsi bauran energi, agar target EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 bisa tercapai.
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan porsi energi terbarukan terlihat dari draft RUPTL 2021-2030 lebih hijau, dengan porsi kapasitas pembangkit EBT yang jauh lebih tinggi.
” Pada RUPTL 2019-2028 porsi pembangkit EBT sebesar 16.762 MW(30%) dan pembangkit fossil 39.633 MW(70%). Sedangkan di RUPTL 2021-2030 porsi kapasitas pembangkit EBT meningkat menjadi 48% atau 19.899 MW dan porsi pembangkit fossil turun menjadi 21.069(52%)”, jelas Rida
Dirjen Gatrik berharap semua pihak bersabar menanti terbitnya RUPTL ini. Pembahasan RUPTL 2021-2030 masih berproses. Terkait dengan angka 52 persen pada draft RUPTL yang baru, ini bukan merupakan pembangkit fossil baru, namun pembangkit fossil pada proyek sebelumnya dengan status perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dan konstruksi.
Rencana Umum Penjualan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 seharusnya sudah bisa dirilis, tetapi adanya transisi energi mengharuskan adanya perubahan pembangunan pembangkit EBT porsinya ditingkatkan.
“Semua subsektor ketenagalistrikan harus bersabar agar RUPTL sebagai panduan investasi dan pengelolaan ketenagalistrikan dapat mengadopsi era transisi energi, menghasilkan solusi terbaik bagi PLN dan industri ketenagalistrikan”, tutup Rida Mulyana