Jakarta,ruangenergi.com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) segera akan melakukan pengawasan dan penilaian reklamasi dan pasca tambang berbasis teknologi penginderan jauh menggunakan drone.
Langkah ini dimaksudkan agar pengawasan reklamasi tambang tetap dijalankan. Namun kini menggunakan peralatan penginderaan jarak jauh.
“Pengawasan Reklamasi tetap dijalankan dengan menggunakan penginderaan jauh dan foto udara. Pemegang IUP/KK/PKP2B menyediakan data penginderaan jauh sesuai standar, kemudian dievaluasi dengan perangkat lunak GIS yang kemudian dibandingkan dengan citra pembanding,” jelas sumber ruangenergi di Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Selasa (02/06/2021) di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa terdapat 27 IUP/KK/PKP2B yang telah dievaluasi dengan menggunakan metode ini dengan luas lahan reklamasi yang dievaluasi sekitar 2.900 ha serta nilai Jaminan Reklamasi yangd ilepaskan/dicairkan dengan metode ini sekitar Rp900 miliar.
Dalam catatan ruangenergi.com,Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin menuturkan pihaknya mengusahakan agar peraturan pelaksana UU Minerba ini akan terbit secepat mungkin, bahkan tidak sampai setahun seperti yang ditargetkan dalam UU Minerba ini.
Ridwan mengungkapkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun yaitu:
1. RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang:
– Penggolongan komoditas tambang
– Rencana pengelolaan minerba nasional
– Perizinan pertambangan
– Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
– Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham
– Divestasi saham
– Pengutamaan kepentingan dalam negeri
– Pengendalian produksi dan penjualan
– Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi
– Penyelesaian hak atas tanah
– Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
2. RPP tentang Wilayah Pertambangan
Rancangan Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain:
– Wilayah hukum pertambangan
– Perencanaan wilayah pertambangan
– Penyelidikan dan penelitian
– Penugasan penyelidikan dan penelitian
– Penetapan wilayah pertambangan
– Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK
– Data dan informasi pertambangan.
3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
– Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
– Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
– Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
– Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
– Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali.
– Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
– Penyerahan lahan pascatambang.