DPR Penyebab Mandek RUU Minerba

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai revisi atas UU No. 4 Tahun 2009 masih stagnan di DPR. Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan saat ini, pembahasan RUU Minerba dalam tangan DPR. “Masih nunggu langkah DPR terkait RUU Minerba,” ujarnya, Senin (20/1/2020) sebagaimana dikutip dari Bisnis.com. Adapun draf daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba tak mengalami perubahan sejak September lalu ketika diserahkan pemerintah kepada DPR.

Dia mengungkapkan ada beberapa ketentuan dalam UU Minerba saat ini yang sudah tidak bisa dijalankan, seperti permasalahan lintas sektor terkait perizinan hingga pengaturan bentuk pengusahaan batuan skala kecil dan untuk keperluan tertentu. Selain itu, ada juga kebijakan terkait peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara. “Perlu juga pengaturan terkait penyesuaian kontrak menjadi izin,” ucapnya.

Revisi UU Minerba juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu terkait kewenangan pengelolaan pertambangan dan putusan mahkamah konstitusi.
“Penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat, penghapusan luasan WIUP [Wilayah Izin Usaha Pertambangan] eksplorasi, dan penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur,” tutup Hariyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *