Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah mulai mengalihkan sebagian pasokan gas bumi yang sebelumnya ditujukan ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Langkah ini dilakukan guna menjaga keandalan pasokan gas bagi pembangkit listrik, khususnya di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto melaporkan, mulai Sabtu (24/10/2026), pasokan gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui jalur pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Selain itu, pasokan gas ke Singapura melalui pipa Trans Gas Indonesia (TGI) dari Sumatra juga dikurangi sebesar 16 MMSCFD untuk mendukung kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
“Dalam rangka menjaga keandalan pasokan gas dalam negeri untuk kelistrikan, mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri,” kata Djoko bercerita kepada ruangenergi.com, Sabtu (24/10/2026), di Jakarta.
Kebijakan pengalihan pasokan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang menegaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Langkah tersebut menempatkan kebutuhan energi domestik sebagai prioritas, terutama untuk menjaga keberlangsungan pasokan gas bagi sektor ketenagalistrikan.
Dengan pengalihan gas dari Natuna serta pengurangan pasokan melalui jalur TGI, pemerintah berupaya memperkuat ketersediaan energi bagi pembangkit listrik di wilayah yang membutuhkan dukungan pasokan gas.
Meski demikian, realisasi dampak kebijakan ini terhadap keandalan pasokan listrik dan kebutuhan gas pelanggan domestik masih perlu dipantau lebih lanjut.
SKK Migas Pantau Perkembangan Harian
Djoko menegaskan, SKK Migas akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut setiap hari. Pemantauan diperlukan untuk memastikan pengalihan pasokan berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung keandalan energi dalam negeri.
Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan SKK Migas bersama para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yakni Medco, PetroChina, Star Energy, Prime Energy, Petronas, KUFPEC, PTT Thailand, dan Pertamina.
Pengurangan pasokan gas ke Singapura ini menjadi langkah strategis dalam pengelolaan gas bumi nasional, di tengah kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan komitmen pasokan ke luar negeri dan kecukupan energi bagi masyarakat serta industri di dalam negeri.


