Deputi Seto Kemenko Marves

Gelar Diskusi Perpajakan Dalam Pembangunan Infrastruktur PSN, Deputi Seto Dukung Peningkatan Investasi Strategis

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Yogyakarta, Ruangenergi.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat gencar membangun proyek-proyek infrastruktur atau yang biasa disebut dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2020.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berdiskusi mengenai permasalahan perpajakan dalam pembangunan infrastruktur. Permasalahan ini terkait PSN, terutama untuk mendukung peningkatan investasi strategis bersama Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan BUMN Karya, (23/04).

Terungkap, potensi permasalahan yang muncul disebabkan oleh beberapa aturan yang tumpang tindih dan dapat menyulitkan proses penyelesaian pembangunan infrastruktur. Seperti, isu perpajakan umum, pengadaan tanah, dan perpajakan dari dukungan kelayakan proyek dari pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, mengungkapkan bahwa diskusi ini dibentuk sebagai dukungan pemerintah kepada BUMN Karya untuk melakukan penyelesaian pembangunan infrastruktur di Indonesia.

 

“Dengan penyelesaian infrastruktur ini juga akan berdampak pada bidang ekonomi, visibility-nya sangat tinggi. Kemudian, karena adanya dukungan dari pemerintah, maka proyek ini bisa menjadi proyek financial visible,” katanya.

Ia menilai bahwa pembangunan infrastruktur dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan lapangan kerja, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga berharap diskusi perpajakan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah kedepannya.

Secara spesifik, beberapa aspek perpajakan yang dibahas antara lain: dukungan pemerintah dalam bentuk Viability Gap Fund (VGF) dan dukungan konstruksi, potensi penggenaan pajak PPN dan PPh final terhadap pendapatan ketersediaan pembayaran dan pengenaan pajak atas dukungan pemerintah berupa hak konsesi.

Selain itu, aspek perpajakan lain yang juga turut dibahas adalah pengembalian dana talangan tanah, PPh final jasa konstruksi, rencana pemanfaatan ulang aset dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau investor strategis serta usulan split-off/spin-off berdasarkan nilai buku.

Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan terus mengawal isu perpajakan dalam pembangunan-pembangunan infrastruktur untuk proyek strategis nasional.