Guru Besar UNAIR Ingatkan Revisi UU Migas: Kepastian Hukum Kontrak Jadi Kunci Investasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tidak hanya menyangkut pembentukan lembaga baru, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan kontrak yang menjadi fondasi investasi di sektor hulu migas.

Dikutip dari website www.unair.co.id, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb, CCD, CMC, mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Sogar dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas, yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B, Fakultas Hukum UNAIR.

Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum FCBArb CCD CMC menjelaskan kepastian investasi dan perlindungan hubungan kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) hulu migas. (Foto : Humas FH UNAIR)

Dalam forum tersebut, ia mengulas pentingnya kepastian investasi, kedudukan kelembagaan pengelola migas, serta perlindungan hubungan kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) hulu migas.

Prof. Sogar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah berlaku selama 25 tahun dan menuai berbagai kritik. Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola migas nasional berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membatalkan sejumlah ketentuan mengenai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Menurutnya, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas perlu mempertimbangkan kembali desain kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas, terutama agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi.

Prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam menentukan bentuk dan kewenangan lembaga yang akan mengelola sektor strategis tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Menurut Prof. Sogar, konsep tersebut membutuhkan kajian lebih mendalam, khususnya mengenai kedudukan hukum, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan prinsip penguasaan negara.

“Pembentukan kelembagaan baru perlu mempertimbangkan apakah desainnya telah sesuai dengan amanat konstitusi, terutama mengenai penguasaan negara atas sumber daya migas,” jelasnya.

Artinya, revisi UU Migas tidak cukup hanya mengganti atau membentuk institusi baru. Desain kelembagaan yang dipilih harus memiliki dasar konstitusional yang kuat sekaligus mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

Selain kelembagaan, persoalan perlindungan Kontrak Kerja Sama menjadi perhatian penting dalam paparan Prof. Sogar.

Ia menekankan bahwa kontrak yang telah berjalan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Ketentuan yang membuka peluang peninjauan kembali kontrak semata-mata karena dianggap tidak menguntungkan negara berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan kontraktual.

Menurutnya, pengaturan semacam itu perlu dikaji secara cermat agar kepentingan negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah terikat dalam perjanjian.

“Norma yang memungkinkan kontrak ditinjau kembali karena dianggap tidak menguntungkan negara perlu dikaji secara hati-hati. Pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan kontraktual,” ujarnya.

Isu ini menjadi penting karena kegiatan hulu migas umumnya membutuhkan investasi besar, teknologi, serta perencanaan usaha jangka panjang. Dalam situasi tersebut, kejelasan aturan dan konsistensi pelaksanaan kontrak menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan investasi.

Karena itu, revisi UU Migas diharapkan tidak menciptakan norma yang justru memunculkan penafsiran berbeda atau membuka ruang ketidakpastian terhadap kontrak yang telah disepakati.

Prof. Sogar juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa dalam Kontrak Kerja Sama hulu migas.

Menurutnya, arbitrase dapat menjadi salah satu forum penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik kontrak migas. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan sifat hubungan hukum, isi perjanjian, serta konteks sengketa yang dihadapi para pihak.

Kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dinilai penting untuk memberikan kepastian prosedur apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam pelaksanaan kontrak.

Dalam penyusunan regulasi baru, ketentuan mengenai penyelesaian sengketa karena itu perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan KKS.

Melalui revisi UU Migas, Prof. Sogar berharap pemerintah dan pembentuk undang-undang dapat merumuskan tata kelola kelembagaan serta hubungan kontraktual yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara.

Tantangannya adalah memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya migas tetap menjadi prinsip utama, sementara aturan pelaksanaan kegiatan usaha memberikan kejelasan bagi para pihak yang terlibat.

Kepastian hukum bukan berarti mengesampingkan kepentingan nasional. Sebaliknya, regulasi yang jelas, konstitusional, dan konsisten dapat menjadi landasan untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, perlindungan kontrak, dan keberlanjutan investasi.

Dengan demikian, pembahasan RUU Migas perlu menempatkan persoalan kelembagaan, perlindungan kontrak, dan penyelesaian sengketa sebagai satu kesatuan. Ketiganya akan turut menentukan bagaimana Indonesia membangun tata kelola hulu migas yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus tetap berpihak pada kepentingan bangsa.