Status Kelembagaan SKK Migas Menjadi Sorotan Badan Pemeriksa Keuangan dalam IHPS I Tahun 2026

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai belum efektif mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, pada pemeriksaan kinerja pengelolaan kegiatan usaha hulu migas untuk mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional sampai dengan semester I tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan 17 temuan yang memuat 18 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, pemeriksaan juga menemukan sembilan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp3,24 triliun dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp29,46 triliun.

Pemeriksaan dilakukan terhadap SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan instansi terkait di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Barat, serta Jawa Timur.

BPK menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-7, khususnya target memastikan akses universal terhadap energi yang terjangkau, andal, dan modern pada 2030.

Salah satu persoalan utama yang disoroti BPK adalah ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap tata kelola, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas.

BPK menemukan bahwa SKK Migas belum memiliki status kelembagaan yang jelas sehingga akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsinya dinilai belum memadai. Di sisi lain, Komisi Pengawas juga belum optimal menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan kegiatan hulu migas.

Mekanisme pertanggungjawaban SKK Migas dinilai belum utuh dan lengkap. BPK juga menyoroti bahwa pelaksanaan tugas SKK Migas belum dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2018.

Menurut BPK, ketidakjelasan status kelembagaan tersebut berdampak terhadap kepastian hukum dan dapat menurunkan daya tarik investasi di sektor hulu migas.

BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas mengevaluasi dan menyusun kajian mengenai status kelembagaan untuk dilaporkan kepada Menteri ESDM. SKK Migas juga diminta mendiskusikan mekanisme formal hubungan antara Komisi Pengawas dan manajemen guna memastikan efektivitas pengawasan serta tindak lanjutnya.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan target produksi migas nasional. BPK menemukan bahwa penetapan target lifting minyak bumi dan kondensat sebesar 1 juta barel per hari (barrels of oil per day/BOPD) serta gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD) pada 2030 belum sepenuhnya didukung data yang valid dan akurat.

BPK mencatat, kontribusi kegiatan eksplorasi terhadap pencapaian target tersebut belum menggunakan dasar perhitungan yang akurat. Proses penjabaran target lifting dalam APBN kepada masing-masing KKKS juga belum memanfaatkan angka kemampuan teknis terkini sesuai hasil pembahasan work program and budget (WP&B).

Selain itu, target lifting dalam Long Term Plan (LTP) konsolidasi untuk 2030 dinilai belum valid dan belum disepakati antara SKK Migas dan masing-masing KKKS.

Program Enhanced Oil Recovery (EOR) atau peningkatan perolehan minyak juga belum memperlihatkan hasil signifikan. BPK mengidentifikasi sejumlah hambatan, mulai dari kesiapan fasilitas, keekonomian proyek yang belum menarik bagi KKKS, hingga lambatnya proses studi dan kajian bawah permukaan (subsurface).

Kondisi tersebut berpotensi menghambat kontribusi EOR terhadap target produksi migas dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

BPK merekomendasikan perbaikan proses bisnis penyusunan target lifting dalam APBN, WP&B, dan LTP. SKK Migas juga diminta memperkuat pemantauan pencapaian target melalui pengembangan sistem informasi terintegrasi.

Pada aspek aksesibilitas, BPK menemukan bahwa SKK Migas belum efektif mengatasi hambatan perizinan dan komersialisasi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) sektor hulu migas.

BPK mencatat, pemantauan perizinan belum dilakukan secara real time, sementara respons terhadap kendala perizinan belum cukup proaktif.

SKK Migas juga belum memiliki mekanisme pengendalian dan pengelolaan komersialisasi gas bumi serta gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang terintegrasi.

Keterlambatan penyelesaian perizinan dan kesepakatan komersial dapat menghambat jadwal penyelesaian proyek. Dampaknya bukan hanya berupa mundurnya tahapan pengembangan, tetapi juga potensi pembengkakan biaya (cost overrun) dan biaya yang telanjur dikeluarkan (sunk cost).

Pada akhirnya, keterlambatan tersebut berisiko menurunkan keekonomian proyek dan mengurangi penerimaan negara dari bagi hasil migas.

BPK meminta Kepala SKK Migas berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan kendala perizinan maupun komersialisasi yang dihadapi setiap PSN.

Temuan penting lainnya berkaitan dengan pengendalian biaya operasi dan pembebanan biaya dalam kegiatan hulu migas.

BPK menilai pengendalian internal SKK Migas dalam verifikasi biaya operasi belum memadai. SKK Migas dinilai terlalu bergantung pada data Financial Quarterly Report (FQR) yang disampaikan KKKS dan tidak diaudit.

BPK juga menemukan bahwa WP&B belum digunakan secara efektif sebagai mekanisme pengendalian pagu anggaran tertinggi. Pengawasan terhadap pembebanan biaya operasi dan penyusunan FQR dinilai lemah, termasuk dalam verifikasi biaya eksplorasi yang telah dikeluarkan (sunk cost).

Dampaknya, terdapat risiko inefisiensi pembebanan biaya yang melebihi WP&B dan berkurangnya keekonomian wilayah kerja pada sembilan KKKS selama periode 2020–2024, dengan nilai mencapai US$2,99 miliar.

BPK juga mengungkap ketidaksesuaian ketentuan dalam perubahan lingkup kerja (PLK) kontrak Engineering, Procurement, Construction, and Installation (EPCI) pada empat KKKS.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan negara akibat kelebihan pembebanan cost recovery sebesar US$1,58 miliar. Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar US$421,25 ribu yang belum dikenakan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan SKK Migas menyusun dan menerapkan pedoman pengendalian internal WP&B serta sistem verifikasi biaya operasi yang lebih memadai.

SKK Migas juga diminta memantau dan mengevaluasi pembebanan biaya yang melebihi WP&B senilai US$2,99 miliar, serta mempercepat verifikasi tambahan biaya yang dapat diganti (reimbursable) pada kontrak onshore LNG EPC for Tangguh Expansion Project senilai US$1,51 miliar dan melaporkan hasilnya kepada BPK.

Di tengah berbagai catatan tersebut, BPK juga mengakui adanya upaya SKK Migas dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Pada aspek ketersediaan energi, contingent resources migas pada 2024 tercatat mencapai 1.220 juta barel setara minyak (million barrels of oil equivalent/MMBOE), jauh di atas target 305 MMBOE.

Selain itu, Reserve Replacement Ratio (RRR) mencapai 161%, melampaui target 120%. RRR merupakan indikator yang menggambarkan kemampuan penambahan cadangan untuk menggantikan volume hidrokarbon yang diproduksikan.

Pada aspek penerimaan energi, SKK Migas juga mulai mendorong penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) serta Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk membantu mengurangi emisi karbon dari kegiatan produksi migas.

Meski demikian, capaian penambahan sumber daya dan rasio penggantian cadangan tersebut perlu diikuti penguatan tata kelola, kepastian investasi, kesiapan proyek, serta peningkatan produksi yang terukur.

Hasil pemeriksaan BPK memperlihatkan bahwa tantangan sektor hulu migas tidak semata-mata berkaitan dengan penemuan cadangan atau pengeboran sumur baru. Persoalan kelembagaan, validitas target produksi, perizinan, komersialisasi gas, dan pengendalian biaya juga menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan pencapaian target nasional.

Bagi pemerintah dan SKK Migas, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya migas sekaligus menjaga penerimaan negara.

Target lifting minyak 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD pada 2030 membutuhkan perencanaan yang realistis, didukung data teknis yang mutakhir, kepastian pelaksanaan proyek, serta pengawasan biaya yang memadai.

Tanpa pembenahan menyeluruh, potensi sumber daya migas yang besar belum tentu dapat diterjemahkan menjadi peningkatan produksi dan penerimaan negara secara optimal.

Dengan demikian, catatan BPK dalam IHPS I Tahun 2026 menempatkan pembenahan tata kelola hulu migas sebagai salah satu pekerjaan penting dalam agenda kemandirian dan ketahanan energi nasional.