Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Transformasi tata kelola data di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) seharusnya tidak berakhir dengan bertambahnya formulir yang harus diisi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pesan itu disampaikan mantan Deputi Perencanaan BPMIGAS, Haposan Napitupulu, ketika menyoroti penerapan prinsip data governance dalam konteks Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2026.
Menurut Haposan, pada dasarnya SKK Migas memiliki tugas mengelola kegiatan usaha hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) agar pemanfaatan sumber daya migas milik negara memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Dalam konteks tersebut, ia melihat filosofi SJQ dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi tata kelola data lembaga pengelola hulu migas, termasuk apabila di kemudian hari terjadi perubahan arsitektur kelembagaan.
Namun, Haposan mengingatkan ada satu risiko yang perlu diantisipasi.
“Regulasi yang dimaksudkan memperkuat transparansi jangan sampai berubah menjadi tumpukan formulir baru.”
Bagi Haposan, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan data. Justru sebaliknya, industri hulu migas telah menghasilkan dan memiliki begitu banyak sumber data teknis maupun operasional.
KKKS, katanya, sudah memiliki reservoir model, well test, SCADA, production database, metering system, allocation system, laboratory analysis, hingga berbagai laporan operasi.
Artinya, tantangan utamanya bukan meminta KKKS membuat data yang sama berulang kali dalam format yang berbeda.
Haposan menilai yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh sumber data tersebut dapat dihubungkan dalam sebuah arsitektur yang terintegrasi dan dapat ditelusuri.
Dengan demikian, satu informasi yang dihasilkan dari proses pengukuran dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan tanpa harus terus-menerus dibuat ulang.
“Yang dibutuhkan bukan membuat data yang sama berkali-kali, yang diperlukan adalah menghubungkan data tersebut dalam satu arsitektur yang dapat ditelusuri,” ujarnya.
Ia kemudian merumuskan prinsip sederhana yang menurutnya dapat menjadi pegangan dalam membangun tata kelola data hulu migas:
“One measurement, one accountable source, multiple uses.”
Satu pengukuran, satu sumber yang bertanggung jawab, tetapi dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Konsep tersebut menjadi relevan ketika tata kelola hulu migas semakin bergantung pada kualitas data. Data produksi, cadangan, pengukuran, alokasi, hingga informasi reservoir tidak lagi sekadar menjadi kebutuhan teknis KKKS, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pengawasan, perencanaan, evaluasi dan pengambilan keputusan.
Regulasi Harus Membuat Data Lebih Berguna
Dari perspektif tersebut, regulasi mengenai tata kelola data idealnya tidak hanya menambah kewajiban pelaporan.
Regulasi justru diharapkan mampu memastikan siapa pemilik data, siapa yang bertanggung jawab terhadap validitasnya, bagaimana data diperbarui, bagaimana keterlacakan dibangun, dan untuk apa data tersebut dapat digunakan kembali.
Dengan pendekatan itu, digitalisasi tidak sekadar memindahkan formulir manual menjadi formulir elektronik.
Lebih jauh, digitalisasi harus membuat ekosistem data hulu migas menjadi lebih terintegrasi.
Bagi industri, manfaatnya adalah mengurangi pekerjaan administratif yang berulang. Bagi pemerintah dan lembaga pengelola hulu, manfaatnya berupa tersedianya data yang lebih konsisten, mudah ditelusuri dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Pada akhirnya, kata Haposan, transparansi bukan berarti semakin banyak formulir yang diisi. Transparansi justru berarti semakin jelas sumber data, semakin jelas siapa yang bertanggung jawab, dan semakin mudah data tersebut ditelusuri.
Dan di tengah kebutuhan memperkuat tata kelola hulu migas nasional, prinsip “one measurement, one accountable source, multiple uses” bisa menjadi pesan penting: jangan memperbanyak data yang sama—bangunlah sistem yang membuat satu data bisa bekerja berkali-kali.


