Ini Kata Dirjen Gatrik Soal Subsidi Listrik Akibat Covid-19

Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemborosan listrik, terutama untuk pelanggan listrik dengan golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam sebuah webinar bertajuk Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa, (18/08).

Menurutnya, dampak Pandemi Covid-19 (Virus Korona) masih sangat dirasakan oleh masyarakat, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembebasan tagihan listrik hingga akhir tahun 2020. Untuk pelanggan 450 VA dan memberikan diskon untuk pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar 50 persen.

“Maka itu kemudian program ini diperpanjang hingga akhir tahun atau sampai Desember 2020. Biayanya berasal dari kas negara, dan ini sifatnya sementara, tidak gratis, karena ada yang bayar yaitu negara,” terang Rida.

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini Saya mengimbau agar kita-kita semua bijak dalam hal memanfaatkan atau mengkonsumsi listrik di rumahnya masing-masing,” sambungnya.

Tercatat hingga saat ini total penerima bantuan subsidi listrik sebanyak 31,88 juta pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Adapun biaya yang dianggarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan program listrik gratis tersebut sebesar RP 12,18 triliun.

Lebih jauh, Rida menekankan kembali agar masyarakat penerima bantuan subsidi listrik dan diskon tarif listrik 50 persen tersebut, untuk tidak melakukan pemborosan konsumsi listrik.

Sementara, EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Edison Sipahutar, mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk PLN Nomor 1458/23/DJL.3/2020, tanggal 29 Juli 2020, terkait Perihal Pembebasan Biaya Beban dan rekening Minimum.

Selain itu, pada tanggal 30 Juli 2020, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PLN kepada Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 16037/AGA.00.01/B01000000/2020 perihal Pelaksanaan Pemberian Stimulus Bagi Pelanggan Golongan Tarif Bisnis, Sosial dan Industri.

Ia mengatakan, mekanisme pemberian stimulus terhadap pelanggan UMKM langsung diberikan oleh PLN dan masuk kedalam rekening pelanggan tersebut.

“Kami langsung sesuai ID Pelanggannya dan sesuai peraturan yang berlaku maka dimasukkan (diberikan) kedalam rekening otomatis,” imbuhnya.

“Saya berharap pelaku-pelaku bisnis industri kita untuk segera bangkit dari kondisi seperti ini (Covid-19),” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *