Logam Tanah Jarang

Ini Persyaratan Ekspor Zircon dan LTJ

Jakarta, Ruangenergi.com –  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur tata kelola ekspor Zircon dan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, ada beberapa persyarakat yang harus disiapkan untuk melakukan ekspor Zircon dan LTJ, (05/04).

Adapun persyaratan ekspor zircon di antaranya :

  1. Telah memenuhi Batasan minimum pengolahan (kadar ZrSi04. 65, 66%).
  2. Laporan Surveyor (LS) untuk verivikasi Batasan minimum pengolahan.
  3. Tidak memerlukan persetujuan ekspor.

Keterangan, kegiatan pengolahan Zircon menghasilkan produk samping LTJ a.n. dalam bentuk Ilmenit. Kemudian ekspor zircon tidak merugikan negara sepanjang produk utama (Zircon) dan produk samping LTJ nya telah memenuhi Batasan minimum pengolahan.

Adapun persyaratan ekspor LTJ dalam bentuk Ilmenit yaitu :

  1. Telah memenuhi Batasan minimum pengolahan hingga menjadi konsentrat.
  2. Memerlukan rekomendasi ekspor.
  3. Hanya dilakukan oleh pemegang IUP(Izin Usaha Pertambangan) yang membangun smelter.
  4. Smelter dapat eskpor Ilmenit secara terbatas sampai dangan 31 Desember 2021.

Keterangan, Ilmenit dipnerlukan sebagiaun besar (95%) untuk pgmen, bukan pembawa LTJ).

Kemudian, persyaratan ekspor LTJ dalam bentuk Monasit dan Xenotim yakni :

  1. LTJ dalam bentuk senyawa monasit tidak dapat diekspor.
  2. LTJ harus terlebih dahulu dipisahkan menjadi
  3. Rare Earth Hydroxide (REOH)/ Rare Earth Oksida (REO).
  4. Dapat diekspor setelah memenuhi Batasan minimum REOH/REO
  5. LS untuk verivikasi Batasan minimum pengolahan.

Dengan keterangan, Monasit dan Xenotim adalah mineral utama pembawa LTJ dan merupakan produk samping timah dan zircon.

Sebagaimana diketahui, peta jalan pengembangan LTJ di Indonesia yakni, Pertama, Meningkatkan kegiatan ekplorasi dan implementasi competent person dalam estimasi summer daya dan cadangan mineral.

Kedua, Inventarisasi serta pengawasan pengelolaan mineral ikutan timah hasil pengolahan yang mengandung LTJ.

Ketiga, Menugaskan BUMN sebagai pengumpul dan pengolah monasit di dalam Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *