Jakarta, Ruangenergi.com – Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menghasilkan beberapa kesimpulan.
Adapun dalam Raker tersebut, yang menjadi pokok pembahasan yakni, poin-poin strategis Program Kerja Kementerian ESDM Tahun 2021; Potensi Cadangan Gas Alam dan Kebijakan Pemanfaatan Gas Alam untuk kepentingan Dalam Negeri termasuk Industri dan Pembangkit Listrik;
Kemudian, Strategi dan Dukungan Kebijakan Menteri ESDM untuk percepatan pengembangan Electronic Vehicle (EV) baterai dan percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); Program Kementerian ESDM Tahun 2021 yang terkait dengan aspirasi masyarakat dan evaluasi kinerja Kementerian ESDM Tahun 2020;
Selanjutnya, Kebijakan Menteri ESDM terkait pengembangan proyek coal to DME (Dimethyl Ether) sebagai alternatif penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) diwaktu waktu mendatang, baik dari sisi kemandirian energi maupun dari sisi keterjangkauan harga bagi masyarakat luas, dan lain-lain.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, membacakan kesimpulan Raker dengan Menteri ESDM.
Pertama, Komisi VIl DPR RI mendorong Menteri ESDM RI untuk berkoordinasi rutin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Pemerintah Daerah terkait pengawasan pertambangan khususnya illegal mining dan dampaknya terhadap lingkungan.
“Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk menyampaikan data secara detalil terkait penyerapan anggaran TA 2020 dan penghematan belanja pada rofocusing dan realokasi belanja TA 2021 sebesar Rp.1.104.718.442,” kata Sugeng, (19/01).
Ketiga, Komisi VIl DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI agar rencana program anggaran untuk kegiatan aspirasi masyarakat TA. 2021 dapat dikoordinasikan dengan Komisi VIll DPR RI untuk menyusun matriks pelaksanaan Program Aspirasi Masyarakat tersebut, untuk pelaksanaan program yang akan dimulai pada bulan Februari 2021.
“Keempat, Komisi VIl DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan khususnya untuk pertambangan yang sudah lama tidak beroperasi,” beber Sugeng.
Kelima, Komisi VIl DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mengupayakan mempercepat implementasi program EBTKE dalam mencapai target bauran energi tahun 2025.
Keenam, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk menugaskan Litbang ESDM RI dalam mengembangkan program pompa air bertenaga surya.
Ketujuh, Komisi VIl DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan data secara detail terkait pengadaan FAME dengan badan usaha untuk diperdalam pada Rapat Dengar Pendapat Panja Migas selanjutnya.
“Kedelapan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk segera menindaklanjuti keputusan Raker tanggal 25 Juni 2020 perihal anggaran Bagian Anggaran tersendiri BPH Migas,” tutur Sugeng.
Kesembilan, Komisi VIl DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk membuat keputusan yang dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan pabrik Electric Vehicle Battery serta kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kesepuluh, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk melakukan sosialisasi alih teknologi terkait program PJU TS dan Konverter Kit.
Kesebelas, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VIl DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 01 Februari 2021.
Adapun yang menjadi catatan Komisi VII DPR dalam kesimpulan tersebut yaitu, catatan untuk Kesimpulan nomor 3.
“Untuk Koordinasi pelaksanaan penyusunan matriks Program Aspirasi Masyarakat agar Staf Senior setiap Eselon I berkoordinasi dengan Kepala Bagian Sekretariat dan TA Komisi Vll DPR RI yang ditunjuk untuk dilaporkan kepada Anggota Komisi VIll DPR RI,” tandas Sugeng membacakan kesimpulan Rapat Kerja tersebut.