SPBU

Ini Ya Harga Indeks Pasar BBM Ditetapkan Mesdm Arifin Tasrif Berlaku Surut Sejak 1 Januari 2022

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.

Ditetapkan di Jakarta,19 Oktober 2022, oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Tembusan kepada Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Sekjen KESDM, Dirjen Migas, Dirjen EBTKE dan Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.

Ruangenergi mendapatkan copy salinan keputusan MESDM Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak sebagai berikut:

Kesatu: Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak (HIP BBM) ditetapkan sebagai berikut:
A. HIP BBM yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan sebagai berikut, untuk:

1). jenis Minyak Tanah (Kerosane), didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus jenis Jet Kerosene;
2). Jenis Minyak Solar (Gas Oil) didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% sulfur dan;
3). jenis Bensin (Gasoline) RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan perhitungan 99,21% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.

B. HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang digunakan untuk menghitung selisih kurang antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25%  Sulfur.

Kedua: HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a merupakan bagian biaya perolehan yang digunakan dalam perhitungan harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang mencerminkan harga produk bahan bakar minyak.

Ketiga: HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf b berlaku bagi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil).

Keempat: Perhitungan HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan HIP BBM 1 bulan berikutnya.

Kelima: MOPS atau Argus dalam perhitungan HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dipilih berdasarkan rata-rata  harga publikasi MOPS atau Argus yang lebih rendah

Keenam: Perhitungan HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikonversi ke dalam satuan Rupiah per liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan HIP BBM 1 bulan berjalan, dengan konversi barel ke liter menggunakan konstanta 159.

Ketujuh: Dirjen Migas atas nama Menteri Esdm menetapkan besaran HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap bulan.

Kedelapan: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,Keputusan Menteri Esdm Nomor 149 K/12/MEM/2020 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesembilan: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.