Ini Ya Reaksi Serikat Pekerja SKK Migas Atas Usulan Panas Bumi Masuk Dalam Pengawasan SKK Migas

Jakarta,ruangenergi.com-Ketua Serikat Pekerja SKK Migas (SP SKK Migas) Muhammad Arfan mengatakan para pekerja SKK Migas siap secara operasional melaksanakan penugasan untuk pengawasan panas bumi ketika dimasukkan ke dalam pengawasan satuan kerja khusus tersebut.

Hal ini menyikapi adanya wacana dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman yang mengusulkan pengelolaan panas bumi dimasukkan ke dalam pengawasan SKK Migas.

“Kita baru dengar ide ini dan belum terlalu paham arahnya kemana. Secara operasional kami siap melaksanakan penugasan tersebut. Kurangnya pengawasan dalam operasional panas bumi memang bisa berakibat fatal karena bersentuhan dengan berbagai keadaan hazard seperti panas tinggi dan gas/uap beracun. Kita Petroleum Engineer sebenarnya memang juga belajar terkait Pengeboran dan bisnis Panas Bumi, termasuk operasinya, bahkan menjadi sub-jurusan tersendiri,” kata Arfan dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Selasa (07/06/2022) di Jakarta.

Di Skk Migas sendiri,lanjut Arfan, ada Divisi Pengeboran dan Penunjang Operasi, yang dapat terlibat secara lebih intensif terkait aspek pengeboran panas bumi.

“Tentunya aspek-aspek lainnya perlu diperjelas kedepan ketika diputuskan masuk menjadi tupoksi Skk Migas, misalnya aspek bisnis kontrak kerjasamanya. Intinya kami siap melaksanakan dan berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan,” urai Arfan menambahkan tanggapannya.

Dalam catatan ruangenergi.com, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan adanya wacana untuk pengelolaan panas bumi dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas.

“Kita sedang pelajari aturan aturan hukumnya, yang terpenting semangat nya adalah keseriusan pemerintah didalam melakukan pengawasan praktek praktek operasional di dalam industri panas bumi karena kejadian fatality di Sorik Merapi yang sudah kesekian kalinya sampai menimbulkan korban jiwa disebabkan karena dua hal yaitu perusahaan yang mengabaikan standarisasi operasional didalam praktek operasi produksi dan pemboran serta lemahnya pengawasan dan pengaturan yang dilakukan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan oleh karena itu dikarenakan secara operasi semuanya hampir sama maka kenapa tidak pengawasan, pengaturan operasinya dibawah SKK Migas saja. Nah terkait regulasi dll nya akan komisi VII bahas dengan Pemerintah kalau memang ternyata hanya cukup dengan Permen atau PP yah jauh…” ungkap Maman dengan semangat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *