BPH Migas

Bph Migas Pastikan Pengaturan Pertalite Masih Menunggu Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Jakarta,ruangenergi.comAnggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 masih dinantikan agar bisa mengatur konsumen yang boleh konsumsi solar dan pertalite.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentangPenyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak perlu diubah dalam rangka meningkatkan ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan mempertimbangkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

” Revisi perpres 191 on going, diantaranya mengatur konsumen yg boleh konsumsi solar dan pertalite,” kata Saleh Abdurrahman dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Selasa (07/06/2022) di Jakarta.

Saleh memastikan bahwa semua kebijakan Bph Migas berbasis kajian, setiap pilihan kebijakan apakah kuota cukup, berapa saving, termasuk pertimbangan recovery ekonomi.

” Yang diatur di revisi perpres itu konsumennya. Nanti berapa bisa ngisi per hari perkendaraan seperti saat ini utk solar diatur kemudian berdasar kuota yang tersisa.Kalau solar tetep lanjut seperti saat ini kan sudah berlaku.60, 80, 200,” tegas Saleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *