Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berinisial:
- RA – Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional.
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.
- RH – GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak.
- MTS – Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga.
- FYP – Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga.
- GM – Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022.
- SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketujuh saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan Tersangka YF dkk. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi di sektor energi, khususnya terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan, demi menjaga integritas sektor energi nasional.