logo skk

Menuju BUK Migas, SP SKK Migas Pilih Hormati Proses

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Serikat Pekerja (SP) SKK Migas menyatakan menghormati proses pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), termasuk wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Ketua SP SKK Migas Aldy Amir, yang baru terpilih secara aklamasi untuk masa jabatan 2026–2028, menegaskan bahwa mengenai seperti apa bentuk kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas merupakan ranah Pemerintah dan DPR RI.

“SP SKK Migas menghormati proses yang berjalan. Bentuk kelembagaan BUK Migas adalah kewenangan Pemerintah dan DPR,” ujar Aldy Amir bercerita kepada ruangenergi.com

Menariknya, ruangenergi.com juga membaca surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tertanggal 14 September 2026, bernomor B-114/M/MD-1/HK.00.02/09/2026, perihal Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM serta Menteri Hukum.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Presiden menugaskan para menteri terkait untuk membahas RUU Migas bersama DPR RI. Pemerintah juga diminta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU tersebut.

Menariknya, surat Mensesneg tersebut mencatat bahwa RUU Migas belum masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026.

Surat itu juga menjelaskan konstruksi RUU yang diarahkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila sebuah RUU menggunakan materi muatan yang sudah pernah diatur dalam undang-undang lain, penyusunan DIM dan konstruksi RUU perlu mendapat perhatian.

ESDM Diminta Siapkan DIM

Mensesneg Prasetyo Hadi secara khusus meminta Menteri ESDM untuk melakukan penyusunan DIM RUU Migas tersebut.

Dalam penyusunannya, Menteri ESDM juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dengan substansi RUU.

Surat tersebut sekaligus memberikan batas waktu yang cukup ketat. Pemerintah mengacu pada batas waktu penyampaian penugasan Menteri dan DIM oleh Presiden kepada Ketua DPR RI paling lambat 60 hari sejak 24 Agustus 2026.

Untuk kebutuhan internal pemerintah, para menteri diminta segera menyelesaikan DIM dan menyampaikannya kembali kepada Mensesneg paling lambat 12 Oktober 2026, untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden sebagai bahan penyampaian kepada Ketua DPR RI.

Dengan demikian, proses revisi UU Migas kini memasuki fase penting: Pemerintah menyiapkan DIM, sementara DPR menjalankan proses legislasi.