BPH Migas

Pemerintah Sosialisasikan Pembelian BBM Nelayan pakai Kartu

Padang, Ruangenergi.com – Untuk pertama kalinya BPH Migas melakukan Sosialisasi Pilot Project Transaksi Pembelian JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) Minyak Solar di SPBU Nelayan Tanpa Uang Tunai dengan menggunakan Fuel Card.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM, guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat diseluruh wilayah NKRI baik di perkotaan, pedesaan, daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah Kepulauan, daerah terluar, ataupun daerah terdepan.

Acara digelar di Lapangan Olah Raga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus, Padang, Sumatera Barat, dan di hadiri oleh Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, Branch Manager Wilayah Sumbar PT Pertamina MOR 1, Made Wira, Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Guswardi, Rika, serta BRI Cabang Padang, serta 40 Nelayan/pemilik Kapal s.d 30 GT.

Mewakili Kepala BPH Migas, Hendry Ahmad, Komite BPH Migas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPH Migas wajib melakukan pengaturan dalam upaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM ke seluruh Indonesia.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana tata cara mendapatkan JBT (Minyak Solar) dengan cara transaksi non tunai,” katanya, (23/09).

Menurutnya, kerjasama yang baik antara Perbankan (dalam hal ini BRI), Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (BUP3JBT) dalam hal ini PT Pertamina dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar Sistem ini berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran dan tujuannya.

“Pengadaan Fuel Card bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sehingga dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, Fuel Card juga diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menetapkan kuota BBM bersubsidi setiap harinya,” bebernya.

Ia menjelaskan, Fuel Card dapat diisi ulang melalui Kartu ATM BRI maupun Bank lain, Unit Kerja BRI, Kios Brizzi, Bumdes, Internet Banking BRI, Mobile Banking BRI.

“Pembelian BBM Bersubsidi hanya dapat dilakukan menggunakan Fuel Card (Cashless),” papar Hendry.

Adapun Konsumen Pengguna Usaha Perikanan yang berhak mendapat JBT (Minyak Solar) berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 adalah Nelayan yang menggunakan Kapal Ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

BPH Migas Sosialisasi pembelian BBM nelayan pakai kartu

Sementara, Branch Manager Wilayah Sumbar MOR 1 PT Pertamina, Made Wira, menjelaskan, nantinya Surat Rekomendasi dari SKPD terkait inilah yang menjadi alat kontrol bagi masing-masing pihak guna mengatur dan mengawasi pemanfaatan JBT di daerahnya.

Ia menambahkan, Pertamina sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPH Migas dalam melakukan Pengaturan dengan Fuel Card yang bertujuan  memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Pertamina akan mendorong dan mensupport pelaksanaan Fuel Card sehingga tidak terdapat penyimpangan dalam distribusi JBT Minyak Solar untuk nelayan,” ungkap Made.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Guswardi, berharap bahwa lebih kurang 7.000 nelayan yang ada di Kota Padang bisa mendapatkan kemudahan dan menikmati fasilitas Fuel Card.

“Sehingga nelayan bisa mendapatkan minyak solar dengan mudah dan affordable (terjangkau),” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *