Pengalihan PI 10% Blok Bula Resmi Masuk Tahap Ketujuh

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangen¡ergi.com – BUMD Maluku PT Maluku Energi Abadi (MEA) dan operator blok Bula Kalrez Petroleum Ltd. berhasil mencapai kesepakatan dalam upaya pengalihan Participating Interest (PI) 10% blok yang sudah beroperasi sejak zaman kolonial Belanda tersebut.

Kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Pembukaan Data tersebut adalah pintu masuk bagi dimulainya tahap 7 dimana PTMEA selama 180 hari ke depan akan melakukan uji tuntas atas seluruh data blok baik teknis maupun non teknis guna memastikan nilai ekonomis blok tersebut bagi masyarakat Maluku.

Direktut PTMEA, Musalam Latuconsina disela-sela acara tersebut menyampaikan bahwa hingga Oktober 2021 ini, PTMEA telah berhasil membawa proses pengalihan PI 10% dua blok migas di Maluku untuk memasuki tahap ketujuh, yaitu blok Seram Non Bula pada 20 Agustus lalu, dan blok Bula pada hari ini.

“itu artinya sudah dekat, bahwa masyarakat Maluku akan dapat menikmati hasil migas dari kedua blok migas yang terletak di ujung timur Pulau Seram tersebut.” kata pria yang sebelumnya bekerja di Pertamina tersebut.

Sementara General Manajer Kalrez, Dea Setia menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan realisasi tahap ketujuh tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan karena pihaknya baru pertama kali melakukan pengalihan PI ke pihak lain melalui sistem online.

“Namun demikian sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Kalrez berkomitmen untuk mentaati seluruh aturan yang tertuang dala m ketentuan pengalihan PI 10%,” kata Dea.

Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir mendampingi PTMEA, Lulus Mustofa menyampaikan harapannya supaya proses uji tuntas ini dapat berjalan lancar dan segera membawa kemakmuran bagi masyarakat Maluku umumnya dan penduduk Seram Bagian Timur (SBT) pada khususnya.

Pada kesempatan yang sama, Syarifuddin Setiawan yang ditunjuk mewakili Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sejak pertama kali Pemerintah Pusat mengarahkan agar seluruh jenis perijinan di ESDM harus terintegrasi dengan OSS (online single submission) mengakibatkan perijinan di ESDM yang seharusnya secara SOP selesai lima hari kerja akan terjadi sedikit delay karena harus mendapatkan pengesahan akhir di BKPM atau Kementerian Investasi.

“Pemerintah dalam hal ini diwakili Dirjen Migas sangat mendukung kegiaatan ini, semoga dapat memperoleh hasil yang optimal bagi pemerintah daerah Maluku khususnya dan bagi sektor minyak dan gas bumi pada umumnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada medio November 2020 lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menunjuk BUMD PTMEA sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% untuk tiga wilayah kerja migas yaitu Bula, Seram Non Bula, dan Masela, dimana proses pengalihan ketiganya telah sampai tahap ketujuh uji tuntas atau due dilligence. (SF)